Penerangan Hukum Bagi Gugus Tugas Dan Satgas PKDRT Se-Kecamatan Pancoran Mas

KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS MAMPANG
Dipublikasi pada 26 June 2025

Deskripsi

Kader Kampung KB Kelurahan Mampang turut hadir dalam kegiatan Gugus Tugas dan Satgas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) se-Kecamatan Pancoran Mas, yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penerangan hukum kepada para kader, tokoh masyarakat, dan anggota satgas terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam kegiatan ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok memberikan pemaparan mengenai aspek hukum yang terkait dengan PKDRT, termasuk hak-hak korban, mekanisme pelaporan, serta sanksi hukum bagi pelaku kekerasan. Para kader Kampung KB Kelurahan Mampang aktif berpartisipasi dalam diskusi dan sesi tanya jawab guna memperkuat pemahaman serta meningkatkan kapasitas dalam mendampingi dan melindungi warga di lingkungannya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kader Kampung KB mampu menjadi ujung tombak dalam menyebarkan informasi hukum, membangun kesadaran hukum di masyarakat, serta mendukung terwujudnya lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan, khususnya di wilayah Kecamatan Pancoran Mas.

Tujuan Kegiatan:

  1. Meningkatkan pemahaman hukum para kader, satgas, dan masyarakat terkait dengan upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

  2. Membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, khususnya kader Kampung KB dan Satgas PKDRT, dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

  3. Memberikan pembekalan tentang prosedur hukum yang dapat ditempuh oleh korban KDRT, termasuk mekanisme pelaporan dan perlindungan hukum.

  4. Meningkatkan kapasitas dan peran aktif kader Kampung KB sebagai agen perubahan dalam menyosialisasikan nilai-nilai perlindungan terhadap perempuan dan anak di tingkat keluarga dan lingkungan sekitar.

  5. Mendorong partisipasi lintas sektor dalam penanganan KDRT, melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum.

  6. Menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat agar dapat mencegah dan menanggulangi kekerasan sejak dini di lingkungan keluarga dan komunitas.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan