Pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok ini, telah diselenggarakan ekspos pengadaan tanah untuk rencana relokasi Masjid Jami Al-Istiqomah, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang memiliki peran penting dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain:
-
Lurah Kelurahan Mampang, Bapak Darmawanysah, S.E.,
-
Ketua RW 02 Kelurahan Mampang, serta
-
Perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok selaku penyelenggara kegiatan.
Dalam ekspos tersebut, dipaparkan rencana teknis pengadaan lahan baru untuk relokasi Masjid Jami Al-Istiqomah, yang bertujuan untuk memberikan tempat ibadah yang lebih layak, representatif, dan strategis bagi warga sekitar, khususnya di lingkungan RW 02 Kelurahan Mampang.
Para peserta rapat berdiskusi mengenai beberapa hal penting, antara lain:
-
Lokasi alternatif untuk relokasi masjid,
-
Status dan legalitas lahan yang diusulkan,
-
Skema pengadaan tanah sesuai regulasi yang berlaku,
-
Dampak sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar,
-
Partisipasi warga serta tokoh masyarakat dalam mendukung kelancaran proses relokasi.
Kegiatan ini merupakan tahap awal dari proses panjang yang melibatkan koordinasi lintas sektor, partisipasi masyarakat, dan keterlibatan aktif dari pemerintah kota untuk memastikan relokasi masjid berjalan lancar dan sesuai harapan warga.
Diharapkan, hasil dari ekspos ini menjadi dasar pengambilan keputusan lebih lanjut oleh pihak Disrumkim dan stakeholders terkait, serta sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mendukung sarana ibadah yang nyaman dan representatif bagi masyarakat.