Pendewasaan usia perkawinan

KAMPUNG KB KRUCIL
Dipublikasi pada 01 January 1970

Deskripsi

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawianan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka dianjurkan untuk penundaan kelahiran anak pertama. Dengan menunda usia perkawinan, diharapkan para remaja lebih siap dalam memasuki rumah tangga dan membina keluarga yang lebih harmonis
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan