PENYULUHAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN

MULYO
Dipublikasi pada 26 May 2024

Deskripsi

a. Kegiatan Operasional Poktan BKR dihadiri olehpeserta yang terdiri atas kader dan anggota BKR
b. Acara dibuka oleh Penyuluh KB Kecamatan Karanggede
c. Pembacaan doa
d. Penyampaian materi oleh Bidan Normalia Levi mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan 
1. Beberapa karakteristik remaja antara lain mudah jatuh cinta, memiliki semangat tinggi, memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, emosi tidak stabil, senang berkumpul dengan teman sebaya dan memiliki ego yang tinggi
2. Perilaku negatif yang sering muncul pada remaja yaitu hubungan seks diluar nikah, kehamilan tidak diinginkan dan aborsi tidak aman, hamil dan melahirkan di usia remaja, penggunaan napza, kekerasan dalam pergaulan, dll
3. 8 Fungsi keluarga dalam BKKBN yaitu fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta dan kasih sayang, fungsi perlindungan, fungsi sosialisasi pendidikan, fungsi kesehatan reproduksi, fungsi ekonomi dan fungsi lingkungan.
4. Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk  meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga pada  saat perkawinan diharapkan mencapai usia minimal 21 tahun  bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
5. Usia menikah minimal 21 tahun dikarenakan pertimbangan berbagai faktor, yaitu faktor medis, fisik, mental spiritual, ekonmoni sosial, resiko kematian ibu dll
6 Perkawinan, jika dilakukan pada usia yang tepat, akan  membawa kebahagiaan bagi keluarga dan pasangan.
Menikah di usia muda akan membawa banyak konsekuensi :  Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi dan sosial.
Menikah di usia muda memiliki potensi lebih besar untuk  gagal (cerai) karena ketidaksiapan mental dalam  menghadapi dinamika rumah tangga dan tanggungjawab  atas peran masing-masing seperti dalam  mengurus/mengatur rumah tangga, mencukupi ekonomi  keluarga dan mengasuh/mendidik anak.
e. Tanya jawab / diskusi
g. Penutup.
Acara ditutup dengan membaca kesimpulan dan doa penutup.
Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan