Fasilitasi Pengembangan Rumah Data Kependudukan di Kampung KB
Kampung Ciparay Irigasi
Dipublikasi pada 09 July 2024
Deskripsi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan serta kehamilan sehingga penduduk menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional, serta mampu bersaing dengan bangsa lain, dan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merataWAKTU, TEMPAT DAN PESERTA
Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Rumah Data Kependudukan di Kampung KB
Peserta Kegiatan berjumlah 20 orang terdiri dari :
1. Kepala Desa
2. Pengurus RDK dan Pengurus Pokja KP KB
E. MATERI
Materi yang telah disampaikan
1. Evaluasi Tufoksi Pengurus RDK di Desa Tanjungsari
2. Terbentuknya kesepakatan dari berbagai unsur terkait dalam pelaksanaan pengisian data di Poktan RDK
F. PENUTUP
Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai acuan didalam pelaksanaan kegiatan Rakor Desa.
Karangpawitan, Juli 2024
Pelaksana
Tuti Kartinah, SE
Sesi Kegiatan Pendidikan