Musdes Perubahan RPJMDes Desa Bancar 2019-2027
KAMPUNG KB DESA BANCAR
Dipublikasi pada 28 September 2024
Deskripsi
BANCAR - BPD Desa Bancar telah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) yang bertempat di Gedung Balai Desa Bancar Lantai 2. Musdes dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, TP PKK, BPD, LPMD, Kades dan perangkat, Perwakilan Kecamatan, Pendamping Desa dan Karang Taruna.
Menurut Ketua BPD Desa Bancar, Sujarwo Musdes ini membahas mengenai tiga hal, yaitu : Perubahan RPJMDes tahun 2019-2027, Penyusunan RKPDes tahun 2025 serta Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJMDes tahun 2019-2027 dan RKPDes 2025.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Bungkal, Imam Purnomo mewakili Camat Bungkal menyampaikannya bahwa penambahan masa jabatan Kepala Desa Bancar selama 2 tahun yaitu 2026 – 2027 menjadi dasar diperlukannya perubahan RPJMDes tahun 2019-2027.
Adapun Dasar Aturan yang mendasari dalam perubahan RPJMDes dan penyusunan RKPDes, diantaranya yaitu : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kades Bancar, Agus Sudarmono menyampaikan bahwa perubahan RPJMDes tahun 2019-2027 perlu dilakukan karena penambahan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun. "Musdes kali ini kita musyawarahkan RPJMDes lama yang belum terealisasi dan menjaring berbagai masalah di kewilayahan. Alur dari penyusunannya, berawal dari masalah kemudian mencari solusi dan akhirnya menjadi program kerja. Hal tersebut dilakukan melalui Musyawarah Dukuh, kemudian direkap oleh tim menjadi RPJMDes," terang Agus Sudarmono.
Sedangkan Kasi Penmas Bungkal, Wasni mengingatkan dalam Musdes harus memperhatikan beberapa hal dalam menyusun RPJMDes, yaitu : Dasar Aturan, Melihat situasi kondisi masyarakat Desa Bancar, Visi Misi Kepala Desa dan Kondisi keuangan Desa. (Muh Nurcholis)
Sesi Kegiatan Lainnya