MUSDES pemilihan BDP

''SEJAHTERA''
Dipublikasi pada 08 October 2024

Deskripsi

Kegiatannya Pemilihan ini bertujuan meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemilihan anggota BPD dilakukan secara musyawarah desa.

 Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

 Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

Menggali aspirasi masyarakat

Menampung aspirasi masyarakat

Mengelola aspirasi masyarakat

Menyalurkan aspirasi masyarakat

Menyelenggarakan musyawarah BPD

Menyelenggarakan musyawarah Desa

Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan