Gambaran Umum


PROFIL TIYUH SUMBER REJO


Sejarah dan Perkembangan Tiyuh Pada jaman dahulu Tiyuh Sumber Rejo terkenal dengan hasil pertanian Sumber Rejo Konon tanah di Tiyuh Sumber Rejo sangat subur, sehingga kehidupan masyarakat Tiyuhpun bisa dikatakan makmur. Asal mula pemberian nama Tiyuh ini bermula dari musyawarah yang dilakukan para tokoh agama, tokoh adat dan tetua tiyuh Dari musyawarah yang dilakukan tersebut diambil kesepakatan bahwa Tiyuh ini diberi nama Tiyuh Sumber Rejo yang mempunyai makna  Sumber berarti Tempat bermukimnya masyarakat, sedangkan Rejo berarti makmur, subur dan Sejahtera, sehinga Sumber Rejo  bermakna Tempat Pemukiman masyarakat yang subur, damai dan sejahtera. Secara berurutan Priode Masa Jabatan Pemerintahan Desa Sumber Rejo dapat diterangkan sebagai berikut :

No.

N   A   M   A

PERIODE (TAHUN)

KETERANGAN

1

Siswanto

1998 - 2000

Kepala Desa  Persiapan

2

Siswanto

2000 - 2003

Plt. Kepala Desa

3

Rustam

2004 - 2009

Kepala Desa  Definitif

4

Rustam

2010 - 2016

Kepala Desa  Definitif

5

Rustam

2016 - 2018

Plt. Kepala Desa

6

Joko Supriyanto.SE

2019- sekarang

Kepalo Tiyuh Definitif

Seiring Perkembangannya, Desa Sumber Rejo menjadi daerah tujuan migrasi dari berbagai penjuru antara lain dari Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh. Para migrans tersebut datang ke Desa Sumber Rejo memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membangun kehidupan yang lebih layak.

Sejak lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor : Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667 ), Desa Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar dengan sendirinya terpisah dari wilayah kabupaten Lampung Utara dan menjadi bagian  yang masuk wilayah administratib kabupaten baru yaitu kabupaten Tulang Bawang yang merupakan pemekaran dari kabupaten Lampung Utara. Setelah kabupaten Tulang Bawang resmi menjadi kabupaten difinitif, sesuai amanat Undag-undang Nomor 32 Tahun 2004, Desa atau dengan sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan berwenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,  maka sejak itu Tulang Bawang menetapka Peraturan Kabupaten Tulang Bawang tentang sebutan Desa berubah menjadi Tiyuh.

Dalam masa reformasi dengan berbagai upaya pemerintahan kabupaten Tulang Bawang, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, kemudian secara geografis maupun administrative Tiyuh Sumber Rejo berada dalam wilayah Kecamatan Tumijajar, Kabupaten baru lagi yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kabupaten Tulang Bawang Barat  yang lahir tepatnya pada tanggal 03 April 2009, merupakan Daerah Otonomi Baru Pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung dengan ibu kota di Panaragan.

Pada saat itu Tiyuh Sumber Rejo untuk sementara ditempati lebih dari 13 (tiga belas) SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Tingkat Kabupaten Tulang Bawang Barat sehingga nampak seperti Ibukota Kabupaten, sebelum  Tulang Bawang Barat belum membangun perkantoran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Pada awal-awal tahun Tulang Bawang Barat mulai membangun wilatahnya, pembangunan Desa merupakan orientasi pembangunan dalam rangka upaya percepatan pembangnan lintas sektoral memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistimatik, terpadu dan menyeluruh guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kemudian sejak lahirnya Perda Tubaba Nomor 15 Tahun 2014 tentang penetapan sebutan Tiyuh berubah menjadi Tiyuh.

Dari segi ekonomi, Tiyuh Sumber Rejo dan sekitarnya ditopang oleh sektor Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. Sektor Tanaman Pangan adalah tanaman padi sawah irigasi teknis produktif kurang lebih 100 ha. dan lahan kering yang ditanami Ketela pohon. Sektor Perkebunan aadalah kebun karet yang secara mayoritas telah menghasilkan. Disamping itu warga masyarakat Tiyuh Sumber Rejo ada yang berdagang, berternak, Pegawai Negeri, Karyawan Swasta, TNI / Polri dan buruh swasta.

Pemerintah Tiyuh/Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat terus optimalkan pembangunan dengan menggunakan dana desa (DD) tahun 2023. Pembangunan merupakan faktor utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat memperbaiki sektor pembangunan, terutama jalan menjadikan prioritas utama program yang dilakukan oleh pemerintah Tiyuh Sumber Rejo. Kepalo Joko Supriyanto,SE menyampaikan, peningkatan sarana jalan (Onderlagh) dapat membantu memperlancarkan segala aktivitas kegiatan berbagai sektor, yang menghubungkan antar rumah ke rumah, antar dusun ke dusun, terutama sektor perekonomian.

KONDISI GEOGRAFIS TIYUH SUMBER REJO

Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang   Bawang Barat, merupakan kabupaten termuda dari beberapa kabupaten / kota di provinsi     Lampung. Tiyuh Sumber Rejo secara geografis terletak di 4ο35ʹ21.01ʺ S dan terletak di  105ο 6ʹ33.01ʺ E.

Secara topografi Tiyuh Sumber Rejo termasuk dalam kategori Daerah dataran rendah dengan ketinggian ±  36 meter dari permukaan laut (mdpl).

  Batas Wilayah

Adapun batas-batas wilayah Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah sebagai berikut  :

Batas

Desa/Kekurahan

Kecamatan

Sebelah Utara

Margodadi

Tumijajar

Sebelah Timur

Gunung Menanti

Tumijajar

Sebelah Selatan

Bumiraharja

Abung Semuli

Sebelah Barat

Makarti

Tumijajar

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
3383
Jumlah Kepala Keluarga
1214
Jumlah PUS
712
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
114
Keluarga yang Memiliki Remaja
639
Keluarga yang Memiliki Lansia
81
Jumlah Remaja
639
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
573
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
139

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Tidak Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Dela Permana, S.Ak
199609262023212026
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 5 orang pokja terlatih
dari 5 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi:
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan