PERTEMUAN MUSYAWARAH DESA KAMPUNG KB
KAMPUNG KB SAMUDERA BULAK BARU
Dipublikasi pada 03 September 2019
Deskripsi
1. Memahami Hak Anak dan Menghindarkan Bullying Untuk Menuju Desa Layak Anak, yang disampaikan oleh Bp. Muji Susanto, SE Yaitu :
Dengan dibentuknya forum anak ini akan berperan dalam pembangunan yg akan melibatkan anak pada kegiatan yang berkaitan
dengan pemenuhan hak dan perlindungan ana, dalam meminimalisir kekerasan terhadap anak dan memberi pemahaman kepada ibu-ibu
rumah tangga agar jangan menikahkan anaknya pada usia anak. Perkawinan anak berdampak pada kesehatan serta mengancam kematian
Ibu dan Anak, perkawinan anak juga berdampak pada tingginya angka putus sekolah, dampak sosial- ekonomi, KDRT, banyaknya
anak terterlantar, kurang terpenuhinya kebutuhan keluarga, dampak psikologis dan pemicu perceraian.
Siapakah Anak ?
ANAK Adalah :
Pasal 1 Konvensi Hak Anak PBB
Adalah setiap manusia yang belum berumur 18 tahun kecuali berdasarkan Undang-Undang yang berlaku untuk anak-anak, kedewasaannya
telah dicapai lebih cepat.
Pasal 1 (1) UU No. 23 /2003 Tentang Perlindungan Anak
Seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih didalam kandungan
4 Dasar Hak Anak :
1. Hak Hidup
2. Tumbuh Kembang
3. Perlindungan
4. Partisipasi
Apa itu Bullying ?
Bullying dikenal sebagai Penindasan, merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu
" atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
"
Tanpa kita sadari bullying merupakan momok mengerikan bagi anak-anak karena bullying berpotensi mengalami gangguan jiwa,
sampai bahkan bunuh diri.
Alasan melakukan Bullying :
1. Balas Dendam karena pernah di bully
2. Ketidaksukaan kepada orang
3. Sebagai bahan candaan
4. Semua orang melakukan hal tersebut
2. Dukungan Pemerintah Desa Tentang Desa Layak Anak di Desa Kampung KB Desa Bulak Baru, yang disampaikan Bp. Somad :
Tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan sangatlah penting bagi setiap individu di dunia ini. Pendidikan merupakan elemen penting
" dalam kehidupan masyarakat, Akhir-akhir ini kita sering mendengar dan
melihat adanya masalah sosial yang terjadi kepada "
" anak-anak dan itu semua layak mendapatkan
perhatian khusus, seperti banyak anak-anak yang
terpaksa menanggung risiko akibat dari "
kelalaian atau ketidakmampuan orang dewasa dalam melindungi mereka,
" Bagi pihak pemerintah Desa sebagai implementor sebaiknya terus
mengupayakan untuk bisa menjalankan program-program yang ada "
secara maksimal seperti dibentuknya Forum Anak yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Pak Muji Susanto.
" Bagi masyarakat dan anak-anak Desa Bulak Baru hendaknya turut serta
mensukseskan program-program yang ada dengan ikut berpartisipasi "
memberikan dukungan. Dari pihak desa pun akan di menganggarkan tentang kegiatan desa layak anak untuk ke depannya.
3. Pembentukan Forum Anak Di Desa Bulak Baru yang disampaikan oleh Bp. Muhammad Sholeh :
Pemkab Jepara terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, KLA akan terwujud jika semua elemen masyarakat
memiliki komitmen yang sama. Untuk mencapai target tersebut sedang diupayakan akselerasi program. Lewat sekolah layak anak
dan desa layak anak.
" Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha telah melakukan banyak upaya dalam rangka membangun anak Indonesia, namun
situasi
harapan"
" serta kondisi anak-anak hingga saat ini masih jauh dari harapan. .Selama ini pembangunan anak dilaksanakan secara
parsial dan sektoral"
sehingga masih banyak anak yang belum terpenuhinya Hak Anak.
Forum Anak merupakan mitra pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan anak. Forum Anak menjadi wadah dalam rangka pemenuhan
hak partisipasi anak yang dibentuk secara berjenjang, mulai tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan dengan
keanggotaan dari berbagai kelompok anak.
Untuk Desa Bulak Baru ini akan segera dibentuk Forum Anak dengan rencana pertemuan minimal sebulan 1 kali, hal ini sangat penting
karena selain Desa Bulak Baruadalah Kampung KB agar para anak-anak berusia 15 tahun sampai 18 tahun bisa mengetahui apa yang menjadi
hak anak seperti mereka.
Sesi Kegiatan Pendidikan