POKJA KAMPUNG KB DESA BULAK BARU KEC KEDUNG
KAMPUNG KB SAMUDERA BULAK BARU
Dipublikasi pada 19 July 2019
Deskripsi
1. Program PIK Remaja di Kampung KB yang disampaikan oleh Bpk Carik Desa Bulak Baru, Bpk Somad :
Segala bentuk tindak lanjut program Kampung KB di Desa Bulak Baru ini harus ada pengawasan dan pembinaan baik
dari PLKB Kecamatan Kedung maupun dari DP3AP2KB Kab Jepara.
Masa remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak ke masa dewasa. Kehidupan remaja merupakan kehidupan yang
sangat menentukan bagi kehidupan masa depan mereka selanjutnya.
PIK Remaja adalah suatu wadah kegiatan program PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja) yang dikelola
dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi serta penyiapan
kehidupan berkeluarga.
Dari data-data yang berkaitan dengan gambaran perilaku sehat remaja, khususnya yang berhubungan dengan risiko
TRIAD KRR (Seksualitas, NAPZA, HIV dan AIDS), tampaknya sebagian remaja Indonesia berperilaku tidak sehat.
Ruang lingkup PIK Remaja meliputi aspek-aspek kegiatan pemberian informasi PKBR, Pendewasaan Usia Perkawinan,
Keterampilan Hidup (Life Skills), pelayanan konseling, rujukan, pengembangan jaringan dan dukungan, dan kegiatan-
kegiatan pendukung lainnya sesuai dengan ciri dan minat remaja.
2. Mengembalikan Peran Remaja yang disampaikan oleh Koordinator PKB Kec. Kedung, Bpk Muhammad Sholeh :
PIK-R adalah suatu wadah kegiatan program PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja) yang dikelola dari,
oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi serta penyiapan
kehidupan bekeluarga.sasaran dari PIK-R ini adalah remaja yang berusia 10-24 tahun dan belum menikah.
berumah tangga bukanlah sesuatu yang dapat dipelajari secara instan, hal ini perlu dipelajari mendalam dan stimultan.
Program Genre sebetulnya selaras dengan program pemerintah berupa Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia (HAM).
Fenomena sekarang itu kan remaja berperan sebagai orang dewasa padahal seharusnya mereka berperan sesuai
dengan usianya. Jadi ini untuk mengembalikan kembali peran remaja untuk merencanakan dan mempersiapkan mereka
ke tahap berikutnya
Kebanyakan hanya mengikuti tren sesaat, gengsi kalau tidak merokok, gengsi kalau tidak berantem dan lainnya. Maka,
yang berada disini harus memiliki cita-cita menjadi pionir yang anti mainstream, menjadi leader bukan hanya followers.
3. Pendewasaan Usia Perkawinanyang disampaikan oleh PKB Kec. Kedung, Ibu Dra. Tulus Puji Astuti :
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia
minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu
saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila
seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan. Tujuan program
pendewasaan usia perkawinan adalah Memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga,
mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional,
pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya
peningkatan usia kawin yang lebih dewasa.Program Pendewasaan Usia kawin dan Perencanaan Keluarga merupakan kerangka dari
program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa reproduksi, yaitu:
1. Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan
Kelahiran anak yang baik, adalah apabila dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia 21 tahun. Kelahiran anak, oleh seorang ibu
dibawah usia 20 tahun akan dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak yang bersangkutan.
2. Masa Menjarangkan kehamilan
Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS berada pada umur 20-35 tahun.
3. Masa Mencegah Kehamilan
Masa pencegahan kehamilan berada pada periode PUS berumur 35 tahun keatas. Pencegahan kehamilan adalah proses yang
dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang akan dipakai diharapkan berlangsung sampai
umur reproduksi dari PUS yang bersangkutan yaitu sekitar 20 tahun dimana PUS sudah berumur 50 tahun.
Sesi Kegiatan Pendidikan