Pelantikan dan Bimtek KPPS

PANARAGAN JAYA
Dipublikasi pada 06 November 2024

Deskripsi

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9),Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melantik 3.017 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan membantu kinerja KPU dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tubaba 2024. KPPS ini akan bertugas di 431 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Tubaba.

Usai dilantik, para anggota KPPS akan langsung mengikuti bimbingan teknis (bimtek) untuk memperdalam pemahaman terkait pelaksanaan tugas di lapangan.

Antusias peserta yang hadir sangat baik, dan kegiatan ini behasil di fasilitasi oleh KPU Tubaba serta Aparatur Tiyuh setempat.


 

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan