Pelantikan dan Bimtek KPPS
Deskripsi
Berdasarkan PKPU Nomor 8
Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9),Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS
adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk
melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)
melantik 3.017 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan
membantu kinerja KPU dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tubaba 2024. KPPS
ini akan bertugas di 431 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh
Tubaba.
Usai dilantik, para anggota KPPS akan langsung mengikuti bimbingan
teknis (bimtek) untuk memperdalam pemahaman terkait pelaksanaan tugas di
lapangan.
Antusias peserta yang hadir sangat baik, dan kegiatan ini behasil di
fasilitasi oleh KPU Tubaba serta Aparatur Tiyuh setempat.