pendampingan hukum pengelola dana desa oleh kejaksaan tubaba di tiyuh mulya jaya
Deskripsi
Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei sekira pukul 13.00 Wib, bertempat di tiyuh Mulya Jaya telah dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kajari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam hal ini sekaligus menjadi narasumber menyampaikan bahwa program Jaga Desa merupakan inovasi dan implementasi kewenangan Kejaksaan RI sesuai tugas dan fungsi pemberdayaan Masyarakat Desa. Program Jaga Desa ( Jaksa Garda Desa Sejahterah) sebagai Perwujudan Perintah direksi Presiden sebagai Nawacita Tahun 2014 Poin Ke -3 yang menyatakan Membangun Indonesia Dari Pinggiran dan Memperkuat daerah- daerah dan Desa dalam Kerangka NKRI.
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI dalam program Jaga Desa menyampaikan Bahwa Beri bimbingan kepada mereka, Jangan langsung harus dijatuhi hukuman atau diberi Penegakan hukum, mari benahi mereka. Oleh Karena itu Para Kepala Desa harus lebih hati- hati dalam Pengelolaan Dana Desa, dengan cara harus memahami Penyebab Penyimpangan Dana Desa, Titik titik rawan Penyimpangan. Dengan Program Jaga Desa inilah kami melakukan Pengamanan Pengelolan Dana Desa dengan melakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa selain Ada Program Pendampingan Dana Desa di bidang Datun. Dengan itu diharapkan para Kades juga jangan takut bertanya apabila Ada permasalahan dalam Pengelolan Dana Desa terutuma terkait AGHT dalam Pengelolan Dana Desa agar di sampaikan kepada bidang intelijen guna dicari Bersama solusinya.