Sosialisai dan Edukasi UU Perkawinan No 16 Tahun 2019 dan PUP

PLAJAN DESA WISATA
Dipublikasi pada 03 August 2020

Deskripsi

Tingginya jumlah perkawinan dibawah 20 tahun, yang ditunjukan dengan besarnya jumlah permohonan dispensasi menikah periode Januari - juli 2020 di Kabupaten Jepara telah memantik banyak pihak. Perlu adanya upaya sosialisasi dan edukasi perihal perkawinan dengan adanya UU yang baru ini. Selanjutnya edukasi pada remaja dan orang tua tentang pendewasaan usia Perkawinan menjadi sangat penting.  Untuk itu PIK R Nusa Permata Indah Desa Plajan, difasilitasi DP3AP2KB Jepara yang bekerjasama dengan anak-anak KKN UIN JOgjakarta di Desa Plajan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang Perkawinan melalui KIE keliling dan konseling pada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan mulai dari balai desa Plajan, mengelilingi seluruh desa, kemudian diakhiri dengan KIE di Pasar Swalo.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Perkawinan di usia matang, agar keluarga yang dibentuk nanti menjadi keluarga berkualitas.



Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan