Gambaran Umum
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembanggunan Keluarga sebagai dasar
pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan
kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
tidak hanya terbatas pada masalah Pembanguan Keluarga Sejahtera saja
namun juga menyangkut masalah pengendalian penduduk. Kemudian
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah semakin
mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren
Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota
pada huruf N (Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana) Menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota. Empat sub urusan
bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus
dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan perintah yaitu; (1) sub urusan
Pengendalian Penduduk, (2) sub urusan Keluarga Berencana, (3) sub
urusan Keluarga Sejahtera, dan (4) sub urusan Sertifikat dan
Standarisasi.
Lebih lanjut terkait dengan arah kebijakan pembanggunan
nasional Pemerintah periode 2015-2019, PPKBPPPA diberi mandat untuk
dapat mensukseskan Agen Perioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada
Agenda Prioritas nomor 5 (lima) “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia
Indonesia” melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana,
serta melaksanakan Strategi Pembanggunan Nasional 2015-2019 (Dimensi
Pembanggunan) untuk Dimensi Pembangunan Manusia pada Pembangunan Bidang
Kesehatan dan Mental/Karakter (Revolusi Mental).
Lebih lanjut dalam
langkah penguatan Program KKBPK 2015-2019, Bapak Presiden Republik
Indonesia mengamanatkan agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang
dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran Pembangunan Bidang
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2015-2019, dapat menjadi
ikon PPKBPPPA serta dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan
manfaat kepada masyarakat.
Kampung KB menjadi salah satu inovasi
strategi untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas
program KKBPK secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah
satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program KKBPK secara
utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DPPKBPPPA dan
bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi wilayah.
Definisi Kampung KB pada “Kamus Istilah
Kependudukan dan KB” yang diterbitkan oleh Direktorat Teknologi
Informasi dan Dokumentasi (Dittifdok) pada tahun 2011 (Hal:53) : “
Kampung KB adalah salah satu upaya penguatan Program KKBPK yang dikelola
dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam
memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk
memperoleh pelayanan total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga
yang berkualitas .
Segala langkah baik yang dimulai dari langkah
pembentukan dan pencanangan, Langkah implementasi, sampai dengan langkah
monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan di kampung KB. Dan
sebagai wujud dari implementasi pelaksanaan kampung KB di Kabupaten Ogan
Ilir di tetapkan di Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan
sebagai percontohan Kampung KB Kabupaten Ogan Ilir dengan pertimbangan
bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang kawasan miskin, cakupan
peserta KB Metode Jangka Panjang (MKJP) masih rendah, daerah aliran
sungai dan daerah pemukiman yang belum tertata dengan baik (Kumuh)
dirumuskan lebih lanjut di dalam Profil Kampung KB.
B. Pengertian
KB
juga berarti suatu tindakan perencanaan pasangan suami istri untuk
mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval kelahiran dan
menentukan jumlah anak sesuai dengan kemampuannya serta sesuai situasi
masyarakat dan negara. Dengan demikian, KB berbeda dengan birth control,
yang artinya pembatasan / penghapusan kelahiran (tahdid al-nasl),
istialh birth control dapat berkonotasi negatif karena bisa berarti
aborsi dan strerilisasi (pemandulan).
Perencanaan keluarga merujuk
kepada penggunaan metode-metode kontrasepsi oleh suami istri atas
persetujuan bersama diantara mereka, untuk mengatur kesuburan mereka
dengan tujuan menghindar kesulitan kesehatan, kemasyarakatan, dan
ekonomi , dan untuk memungkinan mereka memikul tanggung jawab terhadap
anak-anaknya dan masyarakat.
Kampung KB adalah satuan wilayah
setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu,
dimana terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana,
pembangunan sektor yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.
Kampung KB direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk
masyarakat. Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga non pemerintah dan
swasta berperan fasilitas, pendampingan dan pembinaan.
Kampung KB adalah pelayanan KB berbasis kampung tujuannya adalah untuk
lebih mengoptimalkan pelayanan KB masyarakat khususnya di pedesaan
dengan sasaran masyarakat menengah ke bawah. Harapannya adalah dengan
membatasi jumlah kelahiran anak dapat merubah taraf kehidupan serta
perencanaan terhadap masa depan putra putrinya lebih terjamin dan
sejahtera, maka Pemerintah KB berbasis kampung di tiap desa dan
kelurahan serta memberikan informasi dan merubah pola pikir masyarakat
tentang arti pentingnya Program KB.
C.Tujuan
Adapun tujuan dibentuknya Kampung KB adalah :
1. Tujuan Umum
Meningkatkan
kualitras hidup masyarakat ditingkat kampung atau yang setara Melalui
program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta
pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil
berkualitas.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan peran
pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam
memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk
menyelenggarakan program, kependudukan, keluarga berencana, pembangunan
keluarga dan pembangunan sektor terkait.
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
c. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern.
d.
Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita
(BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKR), dan Pusat
Informasi dan Konselinh(PIK) Remaja.
e. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui kelompok UPPKS;
f. Menurunkan amgka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
g. Meningkatkan derajat kesehatan masyartakat
h. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah
i. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung
j. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih
Meningkatkan
kualitas keimanan para remaja / mahasiswa dalam kegiatan keagamaan
(pesantren, kelompok ibadah / ceramah keagamaan) di kelompok PIK
KRR/remaja.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 3915
Jumlah Kepala Keluarga 1283
Jumlah PUS 708
Keluarga yang Memiliki Balita 261
Keluarga yang Memiliki Remaja 653
Keluarga yang Memiliki Lansia 373
Jumlah Remaja 705
Total
648Total 60
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Dedeh Winingsih, S.IP 198909032022212014 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
4 orang pokja terlatih dari 12 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Tahunan |