PEMBINAAN IMP DAN PENGISIAN R/I/PUS

Sukonatar
Dipublikasi pada 03 June 2025

Deskripsi

Kegiatan pembinaan IMP (Institusi Masyarakat Pedesaan) merupakan bagian dari strategi penguatan peran serta masyarakat dalam mendukung Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana). IMP yang terdiri dari kelompok-kelompok seperti PPKBD (Petugas Penyuluh Keluarga Berencana Desa), Sub PPKBD, dan kader-kader lainnya, menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan program di tingkat desa dan dusun. Pembinaan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan kader IMP agar dapat menjalankan peran secara efektif dalam mengedukasi, memotivasi, dan mendampingi masyarakat dalam bidang kependudukan dan keluarga berencana.

Tujuan Kegiatan:

1. Meningkatkan pemahaman kader IMP terhadap kebijakan dan strategi Program Bangga Kencana.

2. Menguatkan peran IMP dalam penyuluhan, advokasi, dan pendampingan masyarakat terkait program KB dan pembangunan keluarga.

3. Mendorong kemandirian IMP dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.

4. Menyusun rencana kerja dan tindak lanjut IMP yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan program pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan: Pemberian materi tentang konsep Bangga Kencana, data kependudukan, dan strategi komunikasi perubahan perilaku, Pelatihan teknis untuk kader IMP (pendataan keluarga, pelaporan, penyuluhan, dll.), Evaluasi capaian IMP dan identifikasi tantangan di lapangan, Penyusunan rencana tindak lanjut berbasis desa/kelompok, Penguatan jejaring kerja IMP dengan stakeholder terkait (pemerintah desa, Puskesmas, PKK, dll.)

Hasil yang Diharapkan: Meningkatnya kapasitas dan motivasi kader IMP dalam menjalankan tugas, Terjalinnya koordinasi yang baik antara IMP dan pemangku kepentingan setempat, Tersusunnya rencana kegiatan IMP yang konkret dan dapat diimplementasikan, Terwujudnya masyarakat yang lebih sadar dan aktif dalam program KB serta pembangunan keluarga

Peserta Kegiatan: PPKBD, Sub PPKBD, kader IMP lainnya, petugas PLKB/PKB, serta perwakilan dari pemerintah desa dan mitra terkait.

Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan