BEDAH RUMAH DESA SUKONATAR

Sukonatar
Dipublikasi pada 14 April 2025

Deskripsi

Kegiatan bantuan bedah rumah di Desa Sukonatar merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah desa bersama stakeholder terkait dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang tinggal di rumah tidak layak huni. Program ini bertujuan untuk membantu memperbaiki atau membangun kembali rumah warga agar memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kenyamanan tempat tinggal. Kegiatan ini dilaksanakan secara bergotong royong dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, perangkat desa, serta dukungan dari program pemerintah kabupaten/provinsi dan pihak-pihak terkait lainnya.

Tujuan Kegiatan: 1. Meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat miskin dan rentan di Desa Sukonatar. 2. Mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di wilayah desa. 3. Mendorong kepedulian sosial dan semangat gotong royong antarwarga. 4. Meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui lingkungan tempat tinggal yang lebih layak.

Ruang Lingkup Kegiatan: Identifikasi dan verifikasi calon penerima bantuan bedah rumah Perencanaan teknis dan pendataan kondisi bangunan Pelaksanaan pembangunan/perbaikan rumah sesuai standar layak huni Pemantauan dan evaluasi progres pekerjaan Serah terima hasil bedah rumah kepada penerima manfaat

Hasil yang Diharapkan: Terbangunnya rumah layak huni bagi penerima manfaat Meningkatnya taraf hidup dan kenyamanan tinggal bagi warga penerima bantuan Terwujudnya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan Tumbuhnya kesadaran kolektif akan pentingnya lingkungan hunian yang sehat dan aman Waktu dan

Tempat Pelaksanaan: Desa Sukonatar, Kecamatan 

Peserta dan Sasaran Kegiatan: Kegiatan ini menyasar warga kurang mampu di Desa Sukonatar yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan Pemerintah Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), relawan masyarakat, serta dukungan dari program bantuan perumahan (baik dari APBDes, APBD, CSR, atau bantuan lainnya).

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan