PERTEMUAN BKR
SUMBER LESTARI
Dipublikasi pada 07 February 2024
Deskripsi
- Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia minimal perkawinan pertama, yaitu 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. PUP merupakan salah satu program Keluarga Berencana (KB) yang bertujuan untuk:
- Memberikan kesadaran kepada remaja untuk merencanakan keluarga
- Mempertimbangkan aspek fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, dan ekonomi
- Menentukan jumlah dan jarak kelahiran
- Membangun lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang
- Melindungi hak anak dan kesejahteraan mereka
PUP diperlukan karena semakin banyaknya kasus pernikahan dini dan kehamilan yang tidak diinginkan.
Saat ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batasan usia perkawinan yang sama untuk laki-laki dan perempuan, yaitu minimal 19 tahun.
Sesi Kegiatan Pendidikan