Sosialisasi Program Trasmigrasi
Deskripsi
Sosialisasi transmigrasi untuk program pemerintah tahun 2024 yang disampaikan oleh Dinas tenaga kerja dan transmigrasi pemerintah Kabupaten Grobogan menurut undang undang RI no 29 tahun 2009 tentang kentransmigrasian dijelaskan bahwa transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah .Persayaratan berdasarkan PERMEN 11/2017 persayaratan sebagai transmigran sebagai berikut :
1Warga Negara Indonesia yang memiliki E KTP
2.Berkeluarga dibuktikan dengan Surat nikah dan KK
3.Berusia produktif
4. Berbadan sehat
5.Memiliki sesemangat San tekat kuat
6.Memiliki kemajuan dan mengembangkan usaha/bidang
7.Belum pernah bertransmigrasi
Untuk trasmigrasi tahun 2024 akan ditempatkan di UPT Lagading Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan .Kegiatan ini dihadiri oleh Babinsa,Bhabinkamtibmas ,perwakilan RT,Rw ,LPMK dan tokoh masyarakat .