Pelayanan Administrasi Kependudukkan
Deskripsi
Pelayanan Administrasi Kependudukan
Tanggal: 10 Maret 2025
Tempat: Kantor Desa Ketitang
Pelaksana: Perangkat Desa Ketitang
Pada hari Senin, 10 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa Ketitang, yang secara langsung dilayani oleh perangkat desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan rutin desa untuk membantu masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan cepat.
Jenis pelayanan yang diberikan mencakup:
-
Pengurusan dan pembaruan Kartu Keluarga (KK),
-
Pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru atau penggantian karena rusak/hilang,
-
Pembuatan surat keterangan pindah datang atau pindah keluar,
-
Pembuatan akte kelahiran dan akte kematian,
-
Surat pengantar nikah, domisili, dan keperluan lainnya.
Perangkat desa memberikan pelayanan dengan sistem tertib antrean, serta memastikan kelengkapan dokumen persyaratan dari masing-masing pemohon. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh hak-hak administratif secara sah, serta meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya dokumen kependudukan yang valid.
Pelayanan berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh penduduk Desa Ketitang memiliki data kependudukan yang lengkap dan akurat.