PENDAMPINGAN CATIN
LABUAN BAJO
Dipublikasi pada 19 November 2024
Deskripsi
pendampingan semua calon pengantin dan calon pasangan usia subur merupakan kegiatan prioritas yang harus ada.
"Pendampingan harus diberikan tiga bulan sebelum menikah dan upaya mencegah stunting ini cakupan PUS (pasangan usia subur) yang memperoleh pemeriksaan sebagai bagian pelayanan nikah,”
kegiatan pendampingan ini dilakukan oleh Tim pendamping keluarga dengan koordinator PLKB dengan Bidan, PKK, serta kader KB.
kegiatan ini terlaksana dengan baik.
Sesi Kegiatan Reproduksi