KEGIATAN OPERASIONAL KETAHANAN KELUARGA BERBASIS KELOMPOK KEGIATAN DI KAMPUNG KB
Deskripsi
PENCEGAHAN
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
Ini (Menurut
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika). Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam
bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini
sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa.
Remaja adalah masa di mana seorang individu mengalami
peralihan dari masa anak-anak menuju ke dewasa. Masa remaja disebut masa yang
paling rawan dihadapi individu sebagai anak. Dari yang tadinya anak-anak mereka
mengalami perkembangan secara fisik maupun psikis dengan beberapa perubahan.
Orang tua yang memiliki anak tentu akan menghadapi hal ini di kala membesarkan
anak mereka, anak yang beranjak remaja akan mengalami perubahan sesuai dengan
pertumbuhan moral seorang anak. Jika kontrol dari orang tua dan orang terdekat
anak kurang, maka seringkali terjadi penyimpangan pada anak tersebut.
Penyimpangan ini cenderung kearah negatif yang sering disebut dengan kenakalan
remaja. Ada banyak jenis kenakalan remaja, seperti perkelahian dan
minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas
bahkan narkoba. Salah satu bentuk kenakalan remaja yang saat ini dapat
dikategorikan mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan narkoba.
Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu
permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan
rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian
terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Di negara kita, masalah merebaknya
penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat. Efek domino akibat dari
penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi
penyalahgunaan Narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan.
Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan
hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus,
maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika,
baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang
ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan
takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila
penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan
gejala fisik dan psikis yang khas.
Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan
upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif,
terapi dan rehabilitasi Penyebab terjadinya
penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor
yang saling mempengaruhi satu sama lain, yaitu: 1) Faktor letak geografi
Indonesia; 2) Faktor ekonomi; 3) Faktor kemudahan memperoleh obat; 4) Faktor
keluarga dan masyarakat; 5) Faktor kepribadian; 6) Faktor fisik dari individu
yang menyalahgunakannya.
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba
yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya
yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah
kuratif serta rehabilitatif.
1. Promotif
Program promotif ini kerap disebut juga sebagai program
preemtif atau program pembinaan. Pada program ini yang menjadi sasaran
pembinaanya adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum
mengenal narkoba sama sekali. Prinsip yang dijalani oleh program ini adalah
dengan meningkatkan peranan dan kegitanan masyarakat agar kelompok ini menjadi
lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah
berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba. Bentuk
program yang ditawrkan antara lain pelatihan, dialog interaktif dan lainnya
pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha.
Pelaku program yang sebenarnya paling tepat adalah lembaga-lembaga masyarakat
yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.
2. Preventif
Program promotif ini disebut juga sebagai program
pencegahan dimana program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama
sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk
narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya.
Program ini selain dilakukan oleh pemerintah, juga sangat efektif apabila
dibantu oleh sebuah instansi dan institusi lain termasuk lembaga-lembaga
profesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, organisasi
masyarakat dan lainnya. Bentuk dan agenda kegiatan dalam program preventif ini:
a. Kampanye anti penyalahgunaan narkoba
Program pemberian informasi satu arah dari pembicara
kepada pendengar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kampanye ini hanya
memberikan informasi saja kepada para pendengarnya, tanpa disertai sesi tanya
jawab. Biasanya yang dipaparkan oleh pembicara hanyalah garis besarnya saja dan
bersifat informasi umum.Informasi ini biasa disampaikan oleh para tokoh
asyarakat.Kampanye ini juga dapat dilakukan melalui spanduk poster atau
baliho.Pesan yang ingin disampaikan hanyalah sebatas arahan agar menjauhi
penyalahgunan narkoba tanpa merinci lebih dala mengenai narkoba.
b. Penyuluhan seluk beluk narkoba Berbeda dengan kampanye
yang hanya bersifat memberikan informasi,
pada penyuluhan ini lebih bersifat dialog yang disertai dengan sesi tanya
jawab.
Bentuknya bisa berupa seminar atau ceramah.Tujuan
penyuluhan ini adalah untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga
masyarakat menjadi lebih tahu karenanya dan menjadi tidak tertarik
enggunakannya selepas mengikuti program ini. Materi dalam program ini biasa
disampaikan oleh tenaga profesional seperti dokter, psikolog, polisi, ahli
hukum ataupun sosiolog sesuai dengan tema penyuluhannya.
c. Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya
Perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan didalam kelompok
masyarakat agar upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba didalam masyarakat
ini menjadi lebih efektif. Pada program ini pengenalan narkoba akan dibahas
lebih mendalam yang nantinya akan disertai dengan simulasi penanggulangan,
termasuk latihan pidato, latihan diskusi dan latihan menolong penderita.
Program ini biasa dilakukan dilebaga pendidikan seperti sekolah atau kampus dan
melibatkan narasumber dan pelatih yang bersifat tenaga profesional.
d. Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya
distribusi narkoba di masyarakat.
Pada program ini sudah menjadi tugas bagi para aparat
terkait seperti polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya
adalah agar narkoba dan bahan pembuatnya tidak beredar sembarangan didalam
masyarakat namun melihat keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini
masih belum dapat berjalan optimal.
3. Kuratif
Program ini juga dikenal dengan program pengobatan dimana
program ini ditujukan kepada para peakai narkoba.Tujuan dari program ini adalah
mebantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari
pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan peakaian narkoba.Tidak sembarang
pihak dapat mengobati pemakai narkoba ini, hanya dokter yang telah mempelajari
narkoba secara khususlah yang diperbolehkan mengobati dan menyembuhkan pemakai
narkoba ini.Pngobatan ini sangat rumit dan dibutuhkan kesabaran dala
menjalaninya.Kunci keberhasilan pengobatan ini adalah kerjasama yang baik
antara dokter, pasien dan keluarganya.
Bentuk kegiatan yang yang dilakukan dalam program
pengobat ini adalah:
a)
Penghentian secara
langsung;
b)
Pengobatan gangguan
kesehatan akibat dari penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi);
c)
Pengobatan terhadap
kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba;
d)
Pengobatan terhadap
penyakit lain yang dapat masuk bersama narkoba seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C,
sifilis dan lainnya. Pengobatan ini sangat kompleks dan memerlukan biaya yang
sangat mahal. Selain itu tingkat kesembuhan dari pengobatan ini tidaklah besar
karena keberhasilan penghentian penyalahgunaan narkoba ini tergantung ada jenis
narkoba yang dipakai, kurun waktu yang dipakai sewaktu menggunakan narkoba,
dosis yang dipakai, kesadaran penderita, sikap keluarga penderita dan hubungan
penderita dengan sindikat pengedar.
Selain itu ancaman penyakit lainnya seperti HIV/AIDS juga
ikut mempengaruhi, walaupun bisa
sembuh dari ketergantungan narkoba tapi apabila
terjangkit penyakit seperti AIDS tentu juga tidak
dapat dikatakan berhasil.
4. Rehabilitatif
Program ini disebut juga sebagai upaya pemulihan
kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama
menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari
penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba. Kerusakan
fisik, kerusakan mental dan penyakit bawaan macam HIV/AIDS biasanya ikut
menghampiri para pemakai narkoba. Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba
tanpa program rehabilitasi tidaklah bermanfaat. Setelah sembuh masih banyak
masalah yang harus dihadapi oleh bekas pemakai tersebut, yang terburuk adalah
para penderita akan merasa putus asa setelah dirinya tahu telah terjangit
penyakit macam HIV/AIDS dan lebih memilih untuk mengakhiri dirinya sendiri.
Cara yang paling banyak dilakukan dalam upaya bunuh diri ini adalah dengan cara
menyuntikkan dosis obat dalam jumlah berlebihan yang mengakibatkan pemakai
mengalami Over Dosis (OD).
Cara lain yang biasa digunakan untuk bunuh diri dalah
dengan melompat dari ketinggian, membenturkan kepala ke tembok atau sengaja
melempar dirinya untuk ditbrakkan pada kendaraaan yang sedang lewat. Banyak
upaya pemulihan namun keberhasilannya sendiri sangat bergantung pada sikap
profesionalisme lembaga yang menangani program rehabilitasi ini, kesadaran dan
kesungguhan penderita untuk sembuh serta dukungan kerja sama antara penderita,
keluarga dan lembaga.
Masalah yang paling sering timbul dan sulit sekali untuk
dihilangkan adalah mencegah datingnya kembali kambuh (relaps) setelah penderita
menjalani pengobatan. Relaps ini disebabkan oleh keinginan kuat akibat salah
satu sifat narkoba yang bernama habitual.Cara yang paling efektif untuk
menangani hal ini adalah dengan melakukan rehabilitasi secara mental dan
fisik.Untuk pemakaipsikotropika biaanya tingkat keberhasilan setlah pengobatan
terbilang sering berhasil, bahkan ada yang bisa sembuh 100 persen.
5. Represif
Ini merupakan program yang ditujukan untuk menindak para
produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum.Program ini
merupakan instansi peerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan
produksi aupun distribusi narkoba.Selain itu juga berupa penindakan terhadap
pemakai yang melanggar undang-undang tentang narkoba. Instansi yang terkain
dengan program ini antara lain polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan. Begitu luasnya
jangkauan peredaran gelap narkoba ini tentu diharapkan peran serta masyarakat,
termasuk LSM dan lembaga kemasyarakatan lain untuk berpartisipasi membantu para
aparat terkait tersebut Masyarakat juga harus berpartisipasi, paling tidak
melaporkan segala hal yang berhubungan dengan kegiatan yang terkait dengan
penyalahgunaan narkoba dilingkungannya. Untuk memudahkan partisipasi masyarakat
tersebut, polisi harus ikut aktif menggalakkan pesan dan ajakan untuk melapor
ke polisi bila melihat kegiatan penyalahgunaan narkoba.Cantumkan pula nomor dan
alamat yang bisa dihubungi sehingga masyarakat tidak kebingungan bila hendak
melapor.
Melaporkan kegiatan pelanggaran narkoba seperti ini tentu
saja secara tidak langsung ikut mebahayakan keselamatan si pelapor, karena
sindikat narkoba tentu tak ingin kegiatan mereka terlacak dan diketahui oleh
aparat. Karena itu sudah jadi tugas polisi untuk melindungi keselamatan jiwa si
pelapor dan merahasiakan identitasnya. Masalah penyalahgunaan narkoba adalah
masalah yang kompleks yang pada umumnya disebabkan oleh tiga faktor yaitu:
faktor individu, faktor lingkungan/sosial dan faktor ketersediaan, menunjukkan
bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba yang efektif memerlukan pendekatan
secara terpadu dan komprehensif. Pendekatan apa pun yang dilakukan tanpa
mempertimbangkan ketiga faktor tersebut akan mubazir. Oleh karena itu peranan
semua sektor terkait termasuk para orangtua, guru, tokoh masyarakat, tokoh
agama, kelompok remaja dan LSM di masyarakat, dalam pencegahan narkoba sangat
penting.
1. Peran remaja
a. Pelatihan keterampilan.
b. Kegiatan alternatif untuk mengisi waktu luang seperti
: kegiatan olahraga, kesenian dan lainlain.
2. Peran orangtua
a. Menciptakan rumah yang sehat, serasi, harmonis, cinta,
kasih saying dan komunikasi terbuka.
b. Mengasuh, mendidik anak yang baik.
c. Menjadi contoh yang baik.
d. Mengikuti jaringan orang tua.
e. Menyusun peraturan keluarga tentang keluarga bebas
narkoba.
f. Menjadi pengawas yang baik.
3. Peran Tokoh Masyarakat
a. Mengikutsertakan dalam pengawasan narkoba dan
pelaksanaan Undang-undang.
b. Mengadakan penyuluhan, kampanye pencegahan
penyalahgunaan narkoba.
c. Merujuk korban narkoba ke tempat pengobatan.
d. Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinir
program-program pencegahan
penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat mempunyai peran penting didalam usaha
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu tokoh
masyarakat dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1)
Pahami masalah
penyalahgunaan narkoba, pencegahan dan penanggulangannya.
2)
Amati situasi dan
kondisi lingkungan.
3)
Galang potensi
masyarakat yang dapat membantu pelaksanaan penanggulangannya,
4)
terutama orangtua,
para remaja, sekolah, organisasi-organisasi sosial dalam masyarakat di sekitar
lingkungan.
5)
Arahkan, dorong dan
kendalikan gerakan masyarakat tersebut.
Cara menggerakkan masyarakat dengan tahap-tahap sebagai
berikut :
1)
Tatap muka dan
berbicara secara terbuka maksud gerakan tersebut.
2)
Adakan rapat untuk
menyusun program kerja.
3)
Libatkan tokoh-tokoh
masyarakat, organisasi sosial, tokoh agama dan potensi-potensi masyarakat yang
ada.
4)
Beri pengertian
tentang masalah penyalahgunaan narkoba dimana masalah tersebut bukan hanya
menjadi tanggungjawab pemerintah tapi juga masyarakat. Adapun strategi
pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dapat dilakukan melalui
langkah-langkah sebagai berikut.
a. Pelatihan dan Pendidikan
Merencanakan dan melaksanakan kursus pelatihan untuk
berbagai kelompok masyarakat seperti orang tua, tokoh-tokoh masyarakat,
kelompok remaja tentang strategi-strategi pencegahan, keterampilan mengasuh
anak, pelatihan kerja untuk anak-anak remaja dan lainlain.
b. Kebijakan dan Peraturan
Masyarakat perlu menyusun kebijakan dan peraturan tentang
penanggulangan dan pencegahan narkoba dan zat adiktif lainnya.
c. Kegiatan Kemasyarakatan
Tokoh-tokoh masyarakat dapat mendorong dan menggerakkan
masyarakat terutama para remaja untuk bergiat dalam kegiatan-kegiatan yang
positif fan kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti, pemeliharaan
kebersihan, kesehatan, dan penghijauan lingkungan.
d. Promosi Hidup Sehat
Tokoh-tokoh masyarakat dapat menyusun program-program
yang mengutamakan pada pengembangan hidup sehat seperti : gerak jalan, lomba
olahraga, senam bersama, rekreasi bersama, dll.
e. Sistem Rujukan
Tokoh-tokoh masyarakat bisa membantu mereka yang rawan
atau yang korban narkoba untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, perawatan atau
rehabilitasi sosial melalui sistem rujukan atau tata cara yang disepakati.
f. Pembentukan Kelompok Konseling
Pembentukan kelompok konseling dari warga masyarakat,
tokoh-tokoh masyarakat atau organisasi sosial masyarakat, sebagai relawan untuk
memberikan konsultasi/konseling kepada warga atau remaja-remaja yang memiliki
masalah pribadi atau memiliki kerawanan atau telah menjadi korban narkoba.
g. Organisasi
Penetapan prosedur hubungan kerjasama antara organisasi
sosial masyarakat yang satu dengan yang lainnya dan dengan tokoh-tokoh
masyarakat formal/informal sangat penting untuk memperlancar dan meningkatkan
koordinasi dalam penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di
lingkungannya. Di daerah yang kena wabah narkoba, akibatnya sudah amat
jelas.Selain orang yang terkena narkoba menjadi tidak produktif, kehadirannya
amat membebani bahkan menghancurkan kehidupan keluarga, mengancam keamanan
lingkungan, dan
memicu aksi-aksi kejahatan di masyarakat. Keadaan buruk
ini sudah menimbulkan masyarakat benar-benar cemas dan merasa muak dan
masyarakat sudah mulai perang melawan narkoba.
Pengalaman pencegahan penyalahgunaan narkoba diluar dan
didalam negeri menunjukkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba yang fektif
memerlukan peranan aktif dari segenap lapisan
masyarakat termasuk para orang tua, tokoh masyarakat dan
agama, kelompok remaja dan kelompok masyarakat lainnya. Partisipasi dan
kolaborasi oleh segenap lapisan masyarakat adalah strategi yang sangat
diperlukan untuk merespon secara multi disiplin pada permasalahan
penyalahgunaan narkoba yang sangat kompleks.Kita menyadari bahwa permasalahan
penyalahgunaan narkoba merupakan hasil interaksi berbagai faktor seperti
tersedianyanarkoba sendiri aspek kepribadian dan perilaku individu.
Dengan kenyataan ini, sepertinya tidak ada satu sistem
atau kelompok pun yang bisa memberantas dan mencegah sendiri penyalahgunaan
narkoba dilingkungannya. Pemerintah saja tidak dapat mengatasi masalah narkoba tersendiri.
Masalah penyalahgunaan narkoba yang sangat kompleksi ini tetap menuntut
penanganan secara komprehensif dan terpadu, dengan partisipasi aktif dari
masyarakat baik secara individu maupun kelompok yang mempunyai potensi membantu
generasi muda mencegah penyalahgunaan narkoba.