RAPAT KOORDINASI PUSKESOS DAN SLRT KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2024

NUSAWUNGU
Dipublikasi pada 12 December 2024

Deskripsi

Rapat Koordinasi Puskesos-SLRT Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, Kegiatan ini di hadiri oleh koordinator puskesos Pekon sebagai perwakilan, kegiatan yang berlangsung di gedung pertemuan NU Pekon Gumuk Rejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu di selenggarakan pada hari Jumat 13 Desember 2024. 

Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan sosial dan kesehatan melalui suatu pendekatan yang terintegrasi. SLRT bertujuan untuk menyediakan satu pintu akses bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu atau rentan, untuk memperoleh bantuan sosial, layanan kesehatan, serta layanan lainnya yang dibutuhkan, dan untuk memastikan rujukan antar layanan dilakukan dengan efisien.

Tujuan SLRT:


1. Mempermudah Akses Layanan: SLRT memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan sosial dan kesehatan secara lebih mudah dan terkoordinasi. Masyarakat cukup mengunjungi satu tempat atau pusat layanan untuk mendapatkan informasi, pelayanan, serta rujukan ke layanan lain yang diperlukan.

2. Meningkatkan Efisiensi: Dengan adanya sistem terpadu, proses layanan menjadi lebih efisien dan tidak tumpang tindih. Hal ini juga membantu mengurangi birokrasi yang rumit serta mempercepat proses rujukan antar layanan.


 


3. Peningkatan Koordinasi: SLRT bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga atau institusi yang menyediakan layanan sosial dan kesehatan, sehingga penanganan masalah sosial atau kesehatan masyarakat menjadi lebih cepat dan terarah.

4. Penyediaan Layanan Terpadu: Masyarakat dapat menerima berbagai layanan dalam satu sistem yang terintegrasi, seperti layanan kesehatan dasar, pendidikan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.


 


Komponen SLRT:


1. Pusat Layanan Terpadu: Biasanya berada di tingkat kecamatan atau desa, di mana masyarakat bisa mengakses berbagai layanan dari berbagai sektor (kesehatan, sosial, pendidikan, ekonomi, dll) melalui satu pintu.


 


2. Layanan Sosial dan Kesehatan: Layanan yang meliputi bantuan sosial, pelayanan kesehatan dasar (seperti pemeriksaan kesehatan, imunisasi, pelayanan ibu dan anak), serta program-program pemberdayaan ekonomi.


 


3. Sistem Informasi Terpadu: SLRT biasanya menggunakan sistem informasi berbasis teknologi untuk menghubungkan berbagai data dan informasi antara layanan sosial dan kesehatan, sehingga memudahkan proses rujukan dan pemantauan.


 


4. Rujukan Layanan: Jika suatu layanan tidak tersedia di pusat layanan tersebut, SLRT juga berfungsi untuk merujuk masyarakat ke fasilitas lain yang lebih tinggi, seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, atau lembaga sosial lainnya.


Manfaat SLRT:


1. Meningkatkan Aksesibilitas: Masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil atau dengan keterbatasan ekonomi, dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan, sosial, dan bantuan lainnya.


  


2. Penyelesaian Masalah Secara Terpadu: SLRT memungkinkan penanganan masalah sosial dan kesehatan masyarakat secara lebih komprehensif dan holistik, karena berbagai layanan terhubung dalam satu sistem.


 


3. Efektivitas Program Pemerintah: Dengan adanya SLRT, berbagai program pemerintah (seperti Program Keluarga Harapan/PKH, BPNT, JKN) dapat diakses dengan lebih mudah dan tepat sasaran, membantu memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada yang membutuhkan.


 


4. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: SLRT berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan layanan yang terjangkau dan tepat waktu, serta mempercepat penanganan masalah sosial yang dihadapi.


 


Contoh Implementasi SLRT:


Di Indonesia, beberapa daerah sudah mengimplementasikan sistem SLRT untuk memperlancar akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah. Misalnya, di beberapa kabupaten atau kota, terdapat Pusat Layanan Terpadu (PLT) yang menjadi pusat informasi dan pelayanan bagi masyarakat, menyediakan informasi tentang layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Selain itu, SLRT juga dapat berperan dalam penanganan kasus-kasus sosial seperti keluarga miskin, anak-anak yang memerlukan perlindungan, dan lansia yang membutuhkan perawatan.


Dengan adanya Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), diharapkan masyarakat dapat memperoleh bantuan secara lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan mereka, serta mengurangi kesenjangan akses terhadap layanan sosial dan kesehatan.


 


Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Desa/Kelurahan terkait untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulanag kemiskinan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, pemerintah Desa/Kelurahan dan Swasta/CSR. Dimana pemerintah Desa/Kelurahan diharapkan meneyediakan kontribusi aturan dan anggaran untuk pelaksanaan puskesos. Tujuan utama Puskesos adalah untuk meningkatkan kesejahteraan individu dan keluarga, mengurangi kemiskinan, dan mendorong inklusi sosial. Mereka berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa orang yang membutuhkan menerima bantuan dan layanan yang diperlukan. Puskesos biasanya bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan layanan yang komprehensif.


Di Indonesia, Puskesos merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat sistem dukungan sosial berbasis masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan bagi populasi yang kurang beruntung.


 


 


DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu) adalah dua sistem yang saling terkait dalam upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, terutama bagi mereka yang berisiko atau tergolong dalam kategori miskin atau rentan.


 


1. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial):


   - Merupakan data terpadu yang berisi informasi mengenai keluarga dan individu yang membutuhkan bantuan sosial. DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan digunakan untuk menyaring serta mendata warga yang berhak menerima berbagai bentuk bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan berbagai program lainnya.


   - Data ini sangat penting untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan kriteria tertentu seperti pendapatan, status sosial, atau kebutuhan dasar.

2. SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu):


   - SLRT adalah sistem yang digunakan untuk mengakses layanan dan bantuan sosial dengan cara yang lebih mudah dan terintegrasi. Di dalam SLRT, masyarakat dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan berbagai jenis bantuan sosial, serta memperoleh informasi dan pelayanan terkait kesejahteraan sosial.


   - SLRT berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai program bantuan sosial yang tersedia, mengurangi birokrasi, serta meningkatkan akurasi dan transparansi dalam proses pemberian bantuan.


 


 Hubungan Antara DTKS dan SLRT:


- Data yang Terintegrasi: DTKS menyediakan data dasar yang digunakan oleh SLRT untuk memverifikasi apakah seseorang atau keluarga memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tertentu. Jadi, DTKS menjadi referensi utama dalam proses identifikasi penerima bantuan di SLRT.


- Penyaringan dan Rujukan: SLRT berfungsi sebagai sistem untuk merujuk individu atau keluarga yang membutuhkan bantuan, berdasarkan data yang tercatat dalam DTKS. Jika seseorang yang terdaftar dalam DTKS memenuhi syarat, mereka akan mendapatkan rujukan atau informasi tentang bantuan sosial yang sesuai.


- Pemutakhiran Data: Melalui SLRT, masyarakat dapat mengupdate atau memperbaiki data mereka yang terdaftar di DTKS, sehingga data yang digunakan untuk pembagian bantuan sosial tetap relevan dan akurat.


 


Secara keseluruhan, DTKS dan SLRT bekerja bersama-sama untuk memastikan bahwa bantuan sosial diterima oleh warga yang tepat, dengan sistem yang lebih terorganisir dan efisien.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan