Rapat Koordinasi Pembinaan Wawasan Aliran Kepercayaan Di sanggar Sasmito Bawono Pekon Nusawungu
Deskripsi
Sanggar Sasmito Bawono di Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, sering menjadi lokasi berbagai kegiatan pembinaan dan koordinasi terkait aliran kepercayaan.
Rapat koordinasi pembinaan wawasan aliran kepercayaan yang dihadiri oleh bapak I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H. ( Kasi Intelijen) , Bapak Martin Josen S, S.H. ( Kasubsi I Bidang Intel ), Bapak Alif Yolanda Putra, S.H. ( Kasubsi II Bidang Intel), Kepala Kantor KUA kecamatan Banyumas, Kepala Pekon Bapak Joko Supriyono, S.E., Tokoh Masyarakat, Ketua Cabang PBB Kepercayaan dan seluruh tamu undangan, menunjukkan adanya perhatian dari pihak hukum terhadap permasalahan yang ada di kalangan pemeluk aliran kepercayaan atau agama penghayat. Kehadiran Kejaksaan bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum terkait hak-hak kebebasan beragama, serta memberikan bimbingan agar kegiatan agama penghayat dapat dilaksanakan dengan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sambutannya Bapak I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H " Dalam pertemuan ini di harapkan bahwasanya apabila ada keluhan masyarakat tentang penganut agama Kepercayaan baik dalam pendidikan, kemasyarakatan atupun mencari pekerjaan agar bisa di diskusikan bersama di acara ini " Ujarnya.
Isu yang sering dibahas dalam konteks ini adalah terkait dengan pengakuan terhadap aliran kepercayaan, perlindungan hak-hak kebebasan beragama, dan penanganan masalah yang mungkin timbul terkait kegiatan keagamaan yang berbeda dari agama mayoritas. Kejaksaan bisa memberikan klarifikasi mengenai aturan hukum terkait kebebasan beragama dan bagaimana agar kegiatan agama penghayat dapat dilakukan tanpa menyalahi ketentuan hukum.
Dalam konteks rapat koordinasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Pringsewu, fokusnya mungkin pada upaya untuk menjaga keberagaman dan kerukunan antarumat beragama, serta memastikan bahwa aliran kepercayaan atau agama penghayat tetap mendapatkan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan beragama. Beberapa aspek yang mungkin dibahas meliputi:
- Penyuluhan Hukum untuk Aliran Kepercayaan: Pihak Kejaksaan mungkin memberikan sosialisasi tentang hak-hak konstitusional bagi penganut aliran kepercayaan, serta bagaimana agar mereka dapat menjalankan keyakinannya tanpa melanggar aturan yang ada.
- Penyelesaian Konflik Sosial: Kadang, ada ketegangan antara penganut aliran kepercayaan dan masyarakat mayoritas. Rapat ini bisa menjadi wadah untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan preventif agar tidak timbul konflik sosial.
- Perlindungan Hukum: Aliran kepercayaan sering kali menghadapi tantangan dalam hal pengakuan resmi dan perlindungan hukum. Pihak Kejaksaan dapat memberikan panduan tentang bagaimana mereka bisa mendapatkan pengakuan di tingkat pemerintahan serta perlindungan hukum terhadap keyakinan mereka.
- Pentingnya Wawasan Kebangsaan dan Pancasila: Dalam konteks ini, Kejaksaan mungkin juga menyampaikan pentingnya membangun wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara menekankan pada keberagaman dan toleransi, yang harus diterima oleh semua golongan, termasuk aliran kepercayaan.
- Pencegahan Intoleransi: Penyuluhan tentang pentingnya menghindari tindakan intoleransi dan diskriminasi terhadap aliran kepercayaan, serta bagaimana menjaga kerukunan antaragama dan masyarakat yang berbeda keyakinan.
Secara keseluruhan, rapat koordinasi ini berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga hukum untuk menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam hal kebebasan beragama, khususnya untuk aliran kepercayaan.