Implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pringsewu

NUSAWUNGU
Dipublikasi pada 20 April 2025

Deskripsi

Sosialisasi Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah: Implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pringsewu


 


Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah, khususnya terkait implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Banyumas, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, perwakilan polres Pringsewu, aparatur kecamatan, serta kelurahan/desa.


 


Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparat pemerintah di tingkat kecamatan terkait kebijakan baru dalam perpajakan daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU ini, daerah diberi kewenangan memungut opsen PKB dan BBNKB, yang merupakan tambahan dari pajak provinsi, guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).


 


Dalam sambutannya, perwakilan dari Bapenda Kabupaten Pringsewu menyampaikan bahwa implementasi opsen ini diharapkan dapat mendorong kemandirian fiskal daerah, memperluas basis pajak, dan meningkatkan pelayanan publik di sektor transportasi dan infrastruktur. Selain itu, sinergi antara Pemerintah Daerah dan masyarakat sangat diperlukan agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif dan adil.


 


Diharapkan, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami peran serta pentingnya kepatuhan terhadap pajak sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan