Gambaran Umum


2.1.        SEJARAH PEKON   

Pekon Tunggul Pawenang adalah adalah satu pekon Pemekaran dari Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor : 24 Tahun 2011 dan diresmikan pada tanggal 13 Desember 2011, yang sudah 2 kali melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon, Yang kedua baru saja dilaksanakan pada bulan Oktober 2018 dan dilantiknya kepala pekon terpilih  pada tanggal 27 Bulan November 2018.

Pekon Tunggul Pawenang merupakan salah satu Pekon di Kecamatan Adiluwih  Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, memilik luas 387,3 H. Secara geografis Pekon Tunggul Pawenang berbatasan dengan wilayah sebagai berikut :

1.    Sebelah Utara, berbatasan dengan  Pekon Srikaton Kabupaten Pringsewu

2.    Sebelah Timur, berbatasan dengan  Pekon Tanjung Rejo Kabupaten Pesawaran

3.    Sebelah Selatan, berbatasan dengan Pekon Bangunsari Kabupaten Pesawaran

4.    Sebelah Barat, Berbatasan dengan Srikaton Kabuapten Pringsewu.

Secara Administratif, wilayah Pekon Tunggul Pawenang terdiri dari Tiga Dusun, dan Enam Rukun Tetangga.

             Secara umum Tipologi Pekon Tunggul Pawenang terdiri dari Lahan Pertanian (persawahan, perladangan, perkebunan, peternakan, Industri sedang, Jasa dan perdagangan).

Topografis Pekon Tunggul Pawenang secara umum termasuk daerah dataran rendah.dan berdasarkan ketinggian wilayah Pekon Tunggul Pawenang diklasifikasikan kepada ...... (dataran rendah (0 – 100 m dpl)/dataran sedang (>100 – 500 m dpl)/dataran tinggai (>500 m dpl).

 

2.2.        VISI  DAN MISI

Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Pekon , maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Pekon  secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi-Misi Kepala Pekon .

Visi-Misi Kepala Pekon  Tunggul Pawewenang disamping merupakan Visi-Misi Kepala Pekon  Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat Pekon  untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Pekon  ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Pekon .

Adapun Visi Kepala Pekon  Tunggul Pawenang, sebagai berikut:

A.     VISI :

Visi adalah suatu cita-cita yang akan dicapai tentang masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Pekon. Penyusunan Visi Pekon Tunggul Pawenang ini dilakukan dengan pendekatan           partisipatif,     melibatkan      pihak-pihak yang berkepentingan di Pekon Tunggul Pawenang seperti Pemerintah Pekon, BHP, LPM, Tokoh Masyarakat, tokoh agama Tokoh wanita dan masyarakat Pekon pada umumnya.

Dengan mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal di Pekon sebagai satu kesatuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan, maka Visi Pekon Tunggul Pawenang adalah :

 

Menjadikan Pekon Tunggul Pawenang yang Sejahtera, Elok, Harmonis, Aman, Tertib dan Indah “SEHATI”

 

Makna yang terkandung dalam visi tersebut adalah :

 

Menjadikan                         : Terkandung di dalamnya peran , upaya dan Strategi  pemerintah Pekon  dan masyarakat  dalam mewujudkan  Cita-Cita dan tujuan kedepan

Pekon Tunggul Pawenang : Satu kesatuan masyarakat hukum dengan segala potensinya dalam sistem pemerintahan di wilayah Pekon/Pekon

Sejahtera                             : Menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi masyarakat di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan terpenuhinya kebutuhan dasar nya.

Elok                                     : Suatu keadaan pekon yang slalu memiliki suasana yang menyenangkan jika  dipandang dari berbagai aspek baik secara biografis, budaya, adat dan kehidupan sosial masyarakat.

Harmonis                            : adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur

Aman                                   : suatu suasana pekon tidak berbahaya, tidak rusuh kacau, kemelut, melindungi; menyelamatkan  menahan orang yang melanggar hukum demi keamanan umum dan keamanan orang itu dari kemungkinan tindakan main hakim sendiri

Tertib                                  : suatu kondisi yang teratur; menurut aturan, menurut hukum yang berlaku, baik dalam pemerintahan maupun kehidupan masyarakat

Indah                                   : suatu kondisi pekon yang baik, dalam keadaan enak dipandang

B.        Misi :  

Misi Pekon Tunggul Pawenang  adalah:

1.     Peningkatan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat;

2.     Peningkatan prasarana umum strategis dalam menunjang penghidupan ber masyarakat; dan

3.     Peningkatan peran aktif masyarakat didalam pelaksanaan pembangunan Sumber Daya Manusia dan stabilitas keamanan ketertiban masyarakat.

4.     Menyelenggarakan  Pemerintahan yang bersih, berwibawa, jujur, bertanggung jawab dan partisipatif

C.       Strategi Pembangunan Pekon :

1.         Peningkatan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat;

2.         Mewujudkan tersedianya prasarana dan sarana publik yang memadai.

3.         Mendorong kemajuan sektor usaha di Bidang Pertanian (Padi dan Holtikultura), Perkebunan, serta Peternakan.

4.         Mengembangkan kualitas sumber daya manusia dan pemahaman masyarakat atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

5.         Peningkatan prasarana umum strategis dalam menunjang penghidupan ber masyarakat; dan

6.         Peningkatan peran aktif masyarakat didalam pelaksanaan pembangunan Sumber Daya Manusia dan stabilitas keamanan ketertiban masyarakat.

7.         Menyelenggarakan  Pemerintahan yang bersih, berwibawa, jujur, bertanggung jawab dan partisipatif

8.         Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional serta responsif;

9.         Menyelenggarakan pelayanan masyarakat yang cepat dan prima;

10.      Melaksanakan dan memfasilitasi pembangunan yang aspiratif, bermanfaat, terpelihara dan berkelanjutan serta Peningkatan perwujudan pembangunan fisik dan infrastruktur;

11.      Mengembangkan sistem informasi Pekon dan tata kelola yang dinamis sebagai upaya mempromosikan Pekon dan kegiatan pembangunan Pekon ;

12.      Melaksanakan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dengan pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya seperti bidang kesehatan, pendidikan, pemuda dan adat istiadat;

13.      Penguatan dan manajemen lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Pekon , serta kerjasama antar Pekon ;

14.      Pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis agrobisnis, pertanian, perkebunan dan kehutanan rakyat dengan kondisi sosial budaya yang berbasis kearifan lokal;

15.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya Pekon , guna mendukung peningkatan pendapatan Pekon ;

16.      Menentukan kebijakan yang akan mendorong perkembangan usaha Pekon ;

17.      Menjaga kondisi wilayah yang kondusif;

18.      Mewujudkan Masyarakat yang aman, tentram dan damai;

19.      Mewujudkan pemerataan pembangunan Pekon dan berkeadilan.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
1773
Jumlah Kepala Keluarga
558
Jumlah PUS
518
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
207
Keluarga yang Memiliki Remaja
190
Keluarga yang Memiliki Lansia
123
Jumlah Remaja
380
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
0
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
0

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Seli Anggraini
08
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
SK Kecamatan tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 2 orang pokja terlatih
dari 7 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
Potensi Desa

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan