Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Polresta Banyumas bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Masyarakat

KAMPUNG KB WRINGIN MUKTI
Dipublikasi pada 12 May 2024

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan supaya masyarakat mengerti hukum yang berlaku di Indonesia. Materi yang disampaikan tentang KDRT yang sering terjadi dalam rumah tangga, karena jika terjadi  KDRT jg ada tindak pidana yang mengaturnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari unsur perangkat desa, Ket RT/RW, BPD, PKK, Tokmas, dan Karang Taruna.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan