Gambaran Umum
Secara administratif Desa Randegan
termasuk dalam wilayah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, terletak disebelah
Selatan kecamatan Wangon, dan berada di daerah selatan kabupaten Banyumas. dari
ibukota kecamatan Wangon desa Randegan berjarak sekitar 3,5 Km, yang dapat
ditempuh dengan angkutan pedesaan umum dalam 15 menit, namun sampai saat ini
belum adanya transportasi umum yang langsung melewati Kantor kecamatan dalam
satu kali jalan, sedangkan desa Randegan dari pusat Kabupaten Banyumas berjarak
sekitar 30 Km. Waktu tempuh menuju ibukota Kabupaten sekitar 60 menit itupun
jika menggunakan kendaraan pribadi.
Desa Randegan
terdiri atas 4 dusun yaitu Dusun I dibagi dalam 3 RW ( RW.001,RW003 dan RW.009
), Dusun II dibagi dalam 2 RW ( RW.002 dan RW.008 ), Dusun III dibagi dalam 3
RW ( RW.004, RW.005 dan RW.010 ), Dusun IV dibagi dalam 3 RW ( RW.006, RW.011
dan RW.007 ). Di Desa Randegan terdiri dari 47 RT dan 11 RW.
Luas Wilayah desa Randegan adalah 1,041 Ha dengan batas-batas desa
sebagai berikut:
·
Sebelah Utara : Desa Wangon
·
Sebelah Barat : Desa Citepus
·
Sebelah Selatan : Desa Rawaheng
·
Sebelah Timur : Desa Klapagading
Kulon
Desa
Randegan pada tahun 2023 memiliki 2.587 Kepala Keluarga (KK) dengan
jumlah penduduk 8.085 jiwa yang terdiri atas 4.072 laki-laki
dan 4.013 perempuan
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 7612
Jumlah Kepala Keluarga 2456
Jumlah PUS 1295
Keluarga yang Memiliki Balita 169
Keluarga yang Memiliki Remaja 151
Keluarga yang Memiliki Lansia 210
Jumlah Remaja 1731
Total
1045Total 250
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
Dana Desa |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
TITI PUDJI ASTUTI, SE 196905111989032008 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Tidak Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
0 orang pokja terlatih dari 1 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |