Pembinaan UPPKA

KAMPUNG KB SAKINA
Dipublikasi pada 22 March 2022

Deskripsi

Dalam pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah anggota kelompok untuk mencapai keputusan bersama. Kegiatan UPPKA diharapkan dapat memberikan dukungan (bantuan) kepada kelompok dalam kegiatan posyandu, bina keluarga dan batita, pengayoman terhadap pernakai kontrasepsi, penyediaan obatIaIat kontrasepsi, dana sehat dan sebagainya. Tuiuan Umum dan Tuiuan Khrlsus Program UPPKA secara umum bertujuan untuk menunjang pelaksanaan program gerakan KB Nasional dalam rangka mempercepat pelembagaan dan pembudayaan NKKBS. Adapun tujuan khususnya adalah : a. Menumbuhkan dinamika kelompok agar dapat mendorong anggota untuk meningkatkan dan memantapkan kesertaan dalam ber-KB, temtama kesertaan dalam pemakaian alat kontrasepsi yang rasional dan efektif. b. Mengisi kegiatan kelompok peserta KB dengan kegiatan ekonomis produktif, sehingga dapat menjamin kelangsungan kelompok tersebut. c. Mengembangkan kegiatan sosial ekonomi masyarakat khususnya para wanita peserta KB untuk meningkatkan peranannya dalam masyarakat maupun keluarga. d. Merangsang kemandirian kelompok antara lain dalam melakukan penyediaan dana yang diperoleh untuk menunjang usaha-usaha kelompok yang berkaitan dengan peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, Wlususnya ibu dan anak seperti kegiatan Posyandu, BKB, penanggulangan gejala sampingan (side effect), pengadaan ohatlalat kontrasepsi, dana sehat dan lainlain. e. Merangsang anggota kelompok untuk dapat membangun ekonomi keluarga dengan melakukan usaha-usaha produktif, sehingga secara bertahap dapat memenuhi kebutuhan pelayanan KB secara mandiri. f. Memberikan tambahan pengetahuan dan pengalaman berorganisasi maupun mengatur administrasi keuangan. g. Mempersiapkan para peserta KB agar mampu melakukan kegiatan ekonomi produktif yang semakin berkembang dan mandiri dan mengarahkan kegiatan usaha tersebut dalam wadah koperasi. h. Meningkatkan penghayatan ide NKKBS bagi generasi muda puteralputeri terdidik yang ikut mengelola kegiatan UPPKA.
Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan