Rembug Stunting tingkat Desa sebagai upayan pencegahan dan penanganan Stunting

BESTARI BAHAGIA
Dipublikasi pada 22 July 2024

Deskripsi

Selasa tanggal 23 Juli 2024, pukul 13.00 s.d selesai bertempat di Aula Desa Kaliwatubumi telah diadakan acara Rembug Stunting yang dihadiri oleh 30 peserta. Acara ini merupakan inisiatif penting dalam upaya penanganan stunting di tingkat desa.                                                             

Dalam sambutannya bapak kepala Desa Kaliwatubumi menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Fasilitasi Rembug Stunting tingkat Kecamatan Butuh dan seluruh peserta rembug Stunting. Beliau juga menyampaikan bahwa  tujuan rembug stunting ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan mengatasi masalah stunting yang masih menjadi tantangan serius  yang harus diselesaiakan bersama dan bersinergi karena masalah ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh salah satu pihak atau institusi melainkan harus bekerjasama saling mendukung, maka sangat dibutuhkan komitmen  bersama di tingkat desa untuk menangani masalah ini secara efektif.

Ketua BPD, , menyampaikan bahwa pemerintah desa perlu mengupayakan penganggaran yang maksimal untuk penanganan stunting. Beliau menekankan bahwa masalah di desa harus ditangani secara kolektif oleh pemerintah desa dengan dukungan dan kesadaran masyarakat.

Pendamping Desa, Bapak Galih Arya Pratikna, menjelaskan bahwa salah satu prioritas Dana Desa adalah untuk penanganan stunting. Ia juga menjelaskan mekanisme acara, di mana peserta dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan jumlah posyandu di desa. Kelompok-kelompok ini kemudian mendiskusikan masalah dan solusi terkait stunting di tingkat desa, dan mempresentasikan hasil diskusi mereka sebagai program usulan. Program-program yang telah disepakati akan dibawa ke forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa tahun 2025 untuk dibahas lebih lanjut.

Acara ini mencerminkan komitmen bersama untuk mengatasi masalah stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kaliwatubumi melalui pendekatan terkoordinasi dan partisipatif.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan