Gambaran Umum


Gambaran Umum

BAB 1

GAMBARAN UMUM

KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS KARANGWANGI

 

1.1    LATAR BELAKANG

Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub. urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan yaitu :

1.  Sub Urusan Pengendalian Penduduk,

2.  Sub Urusan Keuarga Berencana,

3.  Sub Urusan Keluarga Sejahtera,

4.  Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi.

Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional (Nawacita) terutama Nawacita 3 (tiga) dan 5 (lima). Salah satu dari dua agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang pencanagannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI (Ir. Joko Widodo).

Melalui Kampung Keluarga Berkualitas ini diharapkan akan mampu memunculkan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas di lapangan terutama yang terkait dengan program Bangga Kencana dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu.

Sejalan dengan tujuan dibentuknya Kelompok Kerja (POKJA) Kampung Keluarga Berkuaslitas, maka kegiatan pembangunan SDM bagi masyarakat harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta terhadap lingkungan, mempertebal semangat pembangunan dan rasa kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu perlu dikembangkan suasana kehidupan lingkungan yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.

1.1.1   Dasar Hukum

1.  Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/70/SJ/301.

2.  Surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 845.1/20/Yanbangsos.

Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, maka di Desa Kaarangwangi di bentuk Kampung Keluarga Berkualitas yang kemudian dikukuhkan Kelompok Kerja (POKJA) di Kampung Keluarga Berkuaslitas tanggal 23 Maret 2018 oleh Kepala Desa Karangwangi dengan Nomor Keputusan 100/69/SK/III/2018.

1.1.2   Maksud Dan Tujuan

Kelompok Kerja (POKJA) Kampung Keluarga Berkuaslitas Karangwangi didirikan dengan maksud turut berperan serta aktif dalam upaya-upaya kesejahteraan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan Keluarga Kecil Berkualitas. Dengan tujuan menghimpun potensi masyarakat secara bersama dengan mengembangkan dan menjadikannya berkualitas serta mempublikasikannya dengan mengupayakan kesejahteraan masyarakat, melalui :

a.  Meningkatkan peran pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program sektor terkait;

b.  Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;

c.  Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;

d.  Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program BKB, BKR, BKL, dan PIK-R;

e.  Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;

f.   Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih;

g.  Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKA;

h. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;

i.   Mengembangkan inovasi, kreatifitas dan potensi yang ada;

j.   Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung;

k. Dan lain-lain.

1.1.3   Sasaran

1.  Sasaran Langsung

a.  Keluarga

b.  Pasangan Usia Subur

c.  Masyarakat

d.  Balita, Remaja, Lansia

2.  Sasaran Tidak Langsung

a.  Tokoh Masyarakat.

b.  Organisasi Masyarakat.

c.  Petugas Lapangan Provider.

1.1.4   Visi Dan Misi

Adapun visi dari kampung Keluarga Berkualitas Karangwangi adalah Terwujudnya keluarga yang berkualitas dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga yang sejahtera. Adapun makna yang terkandung dalam Visi ini adalah :

a.  Keluarga, dalam arti unit terkecil dalam masyarakat

b.  Berkualitas, dalam arti bahwa dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga secara utuh dan terencana yang meliputi aspek :

•   Keagamaan

•   Pendidikan

•   Kesehatan

•   Ekonomi

•   Sosial budaya

Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan maka dirumuskan suatu misi, yaitu sebagai berikut :

a.  Membentuk kepengurusan Kampung Keluarga Berkualitas yang dikukuhkan dengan keputusan.

b.  Melakukan Koordinasi dengan Mitra Kerja dan Leading Sektor.

c. Melaksanakan kegiatan fasilitasi terhadap program kegiatan di Kampung Keluarga Berkualitas.

d.  Membuat dan mendorong program inovasi khususnya dalam penurunan angka stunting.

e.  Menyiapkan sasaran pembinaan yang terdiri dari keluarga yang mempunyai anak Balita, Remaja, Lansia, UPPKA serta PIK Remaja dan Kelompok Kegiatan lainnya.

f.   Melaksanakan pembinaan sesuai dengan metode dan materi yang sudah dipersiapkan, antara lain :

•   Melaksanakan penyuluhan, penerangan dan motivasi.

•   Melaksanakan Pertemuan- Pertemuan.

•   Melaksanakan Pelatihan-Pelatihan (life skill).

g.  Menyelenggarakan kegiatan administrantif dan dokumentasi.        

h. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai program yang telah dilaksanakan di Kampung Keluarga Berkuaslitas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 2

PENGELOLAAN DAN RENCANA

KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS KARANGWANGI

 

2.1  MEKANISME PENGELOLAAN KAMPUNG KB

Bahwa dalam upaya mewujudkan keterpaduan program serta mewujudkan Keluarga Berkualitas menuju peningkatan kualitas sumber daya masyarakat kearah yang lebih baik, perlu keterlibatan semua pihak baik Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Ada beberapa indikator yang menajdi tolak ukur keberhasilan program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkulitas, yaitu :

a. Kepemilikan Kelompok Kerja (POKJA) dan SK POKJA

Unsur organisasi/kelembagaan adalah salah satu indikator keberhasilan di Kampung Keluarga Berkualitas, maka pada tanggal 08 maret 2018 bersama Pemerintah Desa mengadakan pertemuan yang bertempat di Aula Desa Cimaragang dengan tujuan pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Kampung Keluarga Berkualitas dengan dihadiri oleh leading sektor terkait, kader, tokoh perempuan, toga, toma dan unsur lainnya.

Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) ini dikukuhkan secara resmi oleh Kepala Desa Karangwangi  dengan mengeluarkan Surat Kepetusan pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) di Kampung Keluarga Berkualitas dengan nomor 100/69-SK/III/2018.

b. Kepemilikan Sarana dan Prasarana

Indikator pendukung keberhasilan pelaksanaan Program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkualitas berkaitan dengan unsur sarana dan prasarana adalah adanya sekretariat/Bale Sawala, tugu/prasasti, papan nama dan data. Melalui pendekatan tokoh formal, informal dan intervensi leading sektor terkait, terbentuk kesepakatan untuk membangun dan menyediakan sarana dan prasarana yang didanai melalui Dana Desa yaitu pembangunan Gapura Kampung Keluarga Berkualitas dan bale sawala sebagai tempat pertemuan Kelompok Kerja (POKJA) dan sebagai tempat kegiatan-kegiatan lainnya dalam menginflementasikan 8 fungsi keluarga yang bertempat di kampung Karangwangi

c. Rencana Kerja Kelompok Kerja (POKJA)

Salah satu unsur keberhasilan Kampung Keluarga Berkualitas tidak lepas dari adanya rencana kerja Kelompok Kerja (POKJA) yaitu berjalannya operasional kegiatan yang mencerminkan fungsi-fungsi keluarga antara lain :

1.    Fungsi Agama

2.    Fungsi Sosialisai Pendidikan

3.    Fungsi Perlindungan

4.    Fungsi Cinta Kasih

5.    Fungsi Reproduksi

6.    Fungsi Ekonomi

7.    Fungsi Sosial Budaya

8.    Fungsi Pembinaan Lingkungan

c. Keterpaduan Lintas Sektor

Indikator pendukung keberhasilan pelaksanaan Program Bangga Kencana juga tidak lepas dari terlibatnya lintas sektor di Kampung Keluarga Berkualitas. Dalam upaya mewujudkan pembangunan, kerjasama dan terintegrasinya program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkualitas dilakukan intervensi-intervensi leading sektor terkait yang disesuaikan  dengan imflemetasi 8 fungsi keluarga.

2.2  RENCANA KERJA KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS KARANGWANGI

2.2.1   Program Kerja

1.  Seksi Agama

Bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan Leading Sektor terkait melakukan pembinaan program kerja terintegrasi, yaitu :

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
6330
Jumlah Kepala Keluarga
2185
Jumlah PUS
1447
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
637
Keluarga yang Memiliki Remaja
946
Keluarga yang Memiliki Lansia
398
Jumlah Remaja
1215
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
1261
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
186

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Donasi/ Hibah Masyarakat
Perusahaan (CSR)
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
ADI SENJAYA
198209072024211002
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 15 orang pokja terlatih
dari 15 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi:
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan