Gambaran Umum
Gambaran Umum
BAB 1
KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS KARANGWANGI
Undang-undang Nomor
52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak
hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga
Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya
dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota,
dimana ditegaskan bahwa ada empat sub. urusan bidang pengendalian penduduk dan
Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan
pemerintahan yaitu :
1. Sub Urusan
Pengendalian Penduduk,
2. Sub Urusan
Keuarga Berencana,
3. Sub Urusan
Keluarga Sejahtera,
4. Sub Urusan
Standarisasi dan Sertifikasi.
Terkait dengan itu,
maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas
Pembangunan Nasional (Nawacita) terutama Nawacita 3 (tiga) dan 5 (lima). Salah
satu dari dua agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun
masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada
tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang pencanagannya untuk tingkat Nasional
telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI (Ir. Joko
Widodo).
Melalui Kampung
Keluarga Berkualitas ini diharapkan akan mampu memunculkan berbagai inovasi
strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk dapat
mengimplementasikan berbagai program prioritas di lapangan terutama yang
terkait dengan program Bangga Kencana dan program lintas sektoral lainnya
secara utuh dan terpadu.
Sejalan dengan
tujuan dibentuknya Kelompok Kerja (POKJA) Kampung Keluarga Berkuaslitas, maka
kegiatan pembangunan SDM bagi masyarakat harus mampu menumbuhkan dan
memperdalam rasa cinta terhadap lingkungan, mempertebal semangat pembangunan
dan rasa kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu perlu dikembangkan suasana
kehidupan lingkungan yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri
serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.
1.1.1
Dasar Hukum
1. Surat
edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/70/SJ/301.
2. Surat
edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 845.1/20/Yanbangsos.
Dengan
memperhatikan hal tersebut di atas, maka di Desa Kaarangwangi di bentuk Kampung
Keluarga Berkualitas yang kemudian dikukuhkan Kelompok Kerja (POKJA) di Kampung
Keluarga Berkuaslitas tanggal 23 Maret 2018 oleh Kepala Desa Karangwangi dengan
Nomor Keputusan 100/69/SK/III/2018.
1.1.2 Maksud Dan Tujuan
Kelompok Kerja
(POKJA) Kampung Keluarga Berkuaslitas Karangwangi didirikan dengan maksud turut
berperan serta aktif dalam upaya-upaya kesejahteraan masyarakat untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program kependudukan, keluarga
berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka
mewujudkan Keluarga Kecil Berkualitas. Dengan tujuan menghimpun potensi
masyarakat secara bersama dengan mengembangkan dan menjadikannya berkualitas
serta mempublikasikannya dengan mengupayakan kesejahteraan masyarakat, melalui
:
a.
Meningkatkan peran pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan
pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program sektor terkait;
b.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;
c.
Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;
d.
Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program BKB, BKR, BKL, dan PIK-R;
e.
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
f. Meningkatkan
sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih;
g.
Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKA;
h. Meningkatkan
rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;
i.
Mengembangkan inovasi, kreatifitas dan potensi yang ada;
j.
Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung;
k. Dan lain-lain.
1.1.3 Sasaran
1. Sasaran
Langsung
a. Keluarga
b. Pasangan
Usia Subur
c. Masyarakat
d. Balita,
Remaja, Lansia
2. Sasaran
Tidak Langsung
a. Tokoh
Masyarakat.
b. Organisasi
Masyarakat.
c. Petugas
Lapangan Provider.
1.1.4 Visi Dan Misi
Adapun visi dari
kampung Keluarga Berkualitas Karangwangi adalah Terwujudnya keluarga yang
berkualitas dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga yang sejahtera. Adapun
makna yang terkandung dalam Visi ini adalah :
a. Keluarga,
dalam arti unit terkecil dalam masyarakat
b.
Berkualitas, dalam arti bahwa dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga secara
utuh dan terencana yang meliputi aspek :
•
Keagamaan
•
Pendidikan
• Kesehatan
•
Ekonomi
•
Sosial budaya
Untuk mewujudkan
visi yang telah ditetapkan maka dirumuskan suatu misi, yaitu sebagai berikut :
a. Membentuk
kepengurusan Kampung Keluarga Berkualitas yang dikukuhkan dengan keputusan.
b. Melakukan Koordinasi
dengan Mitra Kerja dan Leading Sektor.
c. Melaksanakan
kegiatan fasilitasi terhadap
program kegiatan di Kampung Keluarga Berkualitas.
d. Membuat
dan mendorong program inovasi khususnya dalam penurunan angka stunting.
e. Menyiapkan
sasaran pembinaan yang terdiri dari keluarga yang mempunyai anak Balita,
Remaja, Lansia, UPPKA serta PIK Remaja dan Kelompok Kegiatan lainnya.
f.
Melaksanakan pembinaan sesuai dengan metode dan materi yang sudah dipersiapkan,
antara lain :
•
Melaksanakan penyuluhan, penerangan dan motivasi.
•
Melaksanakan Pertemuan- Pertemuan.
•
Melaksanakan Pelatihan-Pelatihan (life skill).
g.
Menyelenggarakan kegiatan administrantif dan
dokumentasi.
h. Melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap berbagai program yang telah dilaksanakan di
Kampung Keluarga Berkuaslitas.
BAB 2
PENGELOLAAN DAN
RENCANA
KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS KARANGWANGI
2.1 MEKANISME
PENGELOLAAN KAMPUNG KB
Bahwa dalam upaya
mewujudkan keterpaduan program serta mewujudkan Keluarga Berkualitas menuju
peningkatan kualitas sumber daya masyarakat kearah yang lebih baik, perlu
keterlibatan semua pihak baik Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Ada
beberapa indikator yang menajdi tolak ukur keberhasilan program Bangga Kencana
di Kampung Keluarga Berkulitas, yaitu :
a. Kepemilikan
Kelompok Kerja (POKJA) dan SK POKJA
Unsur
organisasi/kelembagaan adalah salah satu indikator keberhasilan di Kampung
Keluarga Berkualitas, maka pada tanggal 08 maret 2018 bersama Pemerintah Desa
mengadakan pertemuan yang bertempat di Aula Desa Cimaragang dengan tujuan
pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Kampung Keluarga Berkualitas dengan dihadiri
oleh leading sektor terkait, kader, tokoh perempuan, toga, toma dan unsur
lainnya.
Pembentukan
Kelompok Kerja (POKJA) ini dikukuhkan secara resmi oleh Kepala Desa Karangwangi
dengan mengeluarkan Surat Kepetusan pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) di
Kampung Keluarga Berkualitas dengan nomor 100/69-SK/III/2018.
b. Kepemilikan
Sarana dan Prasarana
Indikator pendukung
keberhasilan pelaksanaan Program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkualitas
berkaitan dengan unsur sarana dan prasarana adalah adanya sekretariat/Bale
Sawala, tugu/prasasti, papan nama dan data. Melalui pendekatan tokoh formal, informal
dan intervensi leading sektor terkait, terbentuk kesepakatan untuk membangun
dan menyediakan sarana dan prasarana yang didanai melalui Dana Desa yaitu
pembangunan Gapura Kampung Keluarga Berkualitas dan bale sawala sebagai tempat
pertemuan Kelompok Kerja (POKJA) dan sebagai tempat kegiatan-kegiatan lainnya
dalam menginflementasikan 8 fungsi keluarga yang bertempat di kampung Karangwangi
c. Rencana Kerja
Kelompok Kerja (POKJA)
Salah satu unsur
keberhasilan Kampung Keluarga Berkualitas tidak lepas dari adanya rencana kerja
Kelompok Kerja (POKJA) yaitu berjalannya operasional kegiatan yang mencerminkan
fungsi-fungsi keluarga antara lain :
1. Fungsi Agama
2. Fungsi Sosialisai
Pendidikan
3. Fungsi Perlindungan
4. Fungsi Cinta Kasih
5. Fungsi Reproduksi
6. Fungsi Ekonomi
7. Fungsi Sosial
Budaya
8. Fungsi Pembinaan
Lingkungan
c. Keterpaduan
Lintas Sektor
Indikator pendukung
keberhasilan pelaksanaan Program Bangga Kencana juga tidak lepas dari
terlibatnya lintas sektor di Kampung Keluarga Berkualitas. Dalam upaya
mewujudkan pembangunan, kerjasama dan terintegrasinya program Bangga Kencana di
Kampung Keluarga Berkualitas dilakukan intervensi-intervensi leading sektor
terkait yang disesuaikan dengan imflemetasi 8 fungsi keluarga.
2.2 RENCANA KERJA KAMPUNG KELUARGA
BERKUALITAS KARANGWANGI
2.2.1
Program Kerja
Bekerjasama
dengan Pemerintah Desa dan Leading Sektor
terkait melakukan pembinaan program kerja
terintegrasi, yaitu :
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 6330
Jumlah Kepala Keluarga 2185
Jumlah PUS 1447
Keluarga yang Memiliki Balita 637
Keluarga yang Memiliki Remaja 946
Keluarga yang Memiliki Lansia 398
Jumlah Remaja 1215
Total
1261Total 186
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Perusahaan (CSR) Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
ADI SENJAYA 198209072024211002 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
15 orang pokja terlatih dari 15 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |