BELKAGA DI KAMPUNG KB MANGGAR LESTARI INDROKILO
Deskripsi
Bulan Eliminasi Kaki Gajah Dulan Eliminasi KAki GAjah (BELKAGA)
Apa Itu Penyakit Kaki Gajah? Penyakit Kaki Gajah (Filariasis) adalah penyakit infeksi yang bersifat menahun. Penyakit ini disebabkan cacing filaria dan ditularkan oleh nyamuk. Nyamuk yang mengandung cacing Filariasis menggigit manusia, kemudian cacing itu berada di saluran getah bening, terutama di daerah pangkal paha dan ketiak serta saluran getah bening besar lainnya. Saluran getah bening tersebut dapat mengalami kerusakan dan timbul peradangan. Penyebab dan Penularan Penyakit Kaki Gajah Penyakit Kaki Gajah disebabkan oleh cacing filaria yang hidup di dalam tubuh manusia. Cacing ini berukuran sangat kecil, menyerupai benang. Penyakit Kaki Gajah di Indonesia disebabkan oleh tiga spesies cacing: Wuchereria bancrofti, Brugia malayi dan Brugia timori. Penyakit ini ditularkan dari seseorang yang dalam darahnya terdapat anak cacing filaria (mikrofilaria) kepada orang lain melalui gigitan nyamuk. Pada waktu nyamuk menghisap darah orang tersebut, anak cacing ikut terhisap dan masuk ke dalam badan nyamuk. Di dalam tubuh nyamuk, satu hingga dua minggu kemudian anak cacing berubah menjadi larva dan ditularkan pada orang lain waktu nyamuk menggigitnya. Semua jenis nyamuk bisa menularkan Kaki Gajah seperti nyamuk rumah, nyamuk got, nyamuk hutan, nyamuk rawa-rawa dan nyamuk sawah. Gejala Penyakit Kaki Gajah Pada tahap awal, penderita penyakit Kaki Gajah akan mengalami gejala demam dan peradangan saluran getah bening. Terjadi bengkak pada lipatan paha atau ketiak disertai rasa panas dan nyeri. Pada tahap kronis, terjadi pembesaran pada bagian-bagian tubuh seperti tangan, kaki, bahkan payudara dan buah zakar yang diakibatkan oleh kerusakan saluran getah bening. Pembesaran ini dapat terus berlanjut dan menimbulkan cacat seumur hidup. Di sisi lain, banyak penderita penyakit Kaki Gajah yang tidak menunjukkan gejala sama sekali. Eliminasi Penyakit Kaki Gajah di Indonesia Indonesia menetapkan Eliminasi Penyakit Kaki Gajah sebagai salah satu prioritas nasional pengendalian penyakit menular, dengan menerapkan dua strategi utama:
1. Memutuskan rantai penularan penyakit Kaki Gajah dengan program Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Penyakit Kaki Gajah di Kabupaten/ Kota Endemis Penyakit Kaki Gajah.
2. Upaya pencegahan serta membatasi kecacatan dengan melaksanakan program Penatalaksanaan Penderita Penyakit Kaki Gajah.
Untuk menghentikan siklus hidup cacing filaria secara permanen, POPM Penyakit Kaki Gajah harus dilaksanakan sekali setahun selama minimal lima tahun berturut-turut di seluruh wilayah kabupaten/kota endemis penyakit Kaki Gajah. Semua orang berusia 2-70 tahun wajib minum obat pencegah penyakit Kaki Gajah; kecuali anak di bawah 2 tahun, ibu hamil dan orang yang sedang sakit berat. Ibu hamil dapat minum obat pencegah Kaki Gajah setelah melahirkan sedangkan orang yang berpenyakit berat dapat minum obat pencegah penyakit Kaki Gajah di bawah pengawasan dokter. Dengan melaksanakan kegiatan ini setiap tahun selama minimal lima tahun berturut-turut, diharapkan Indonesia dapat mencapai kondisi bebas penyakit Kaki Gajah pada tahun 2020.
Obat pencegah penyakit Kaki Gajah terdiri dari kombinasi DEC dan Albendazole. Penduduk usia 2-5 tahun mendapat 1 tablet DEC 100 mg dan 1 tablet Albendazole 400 mg, usia 6-14 tahun mendapat 2 tablet DEC 100 mg dan 1 tablet Albendazole 400 mg, dan usia di atas 14 tahun mendapat 3 tablet DEC 100 mg dan 1 tablet Albendazole 400 mg. Sebaiknya obat pencegah penyakit Kaki Gajah diminum sesudah makan dan diminum langsung di depan petugas. Pemberian albendazole pada POPM Penyakit Kaki Gajah mempunyai manfaat ganda, yaitu dapat mematikan atau memandulkan cacing filaria dewasa serta dapat mematikan cacing perut seperti cacing gelang, cacing tambang, cacing cambuk den cacing kremi. Dengan demikian, orang yang minum obat pencegah penyakit Kaki Gajah memperoleh dua manfaat sekaligus: melindungi dirinya dari risiko terkena penyakit Kaki Gajah dan kecacingan.
Bulan Eliminasi Kaki Gajah Dulan Eliminasi KAki GAjah (BELKAGA) di Kabupaten Semarang dilaksanakan setahun sekali pada bulan Oktober sejak tahun 2017 diseluruh wilayah Kabupaten Semarang serentak minum obat pencegahan penyakit Kaki Gajah. Setiap Kabupaten/Kota endemis penyakit Kaki Gajah wajib melaksanakan POPM Penyakit kaki Gajah sekali setahun minimal lima tahun berturut-turut. Pelaksanaan BELKAGA di Kecamatan Ungaran Barat dilaksanakan oleh Puskesmas Lerep dan Puskesmas Ungaran. Kampung KB "Manggar Lestari" Indrokilo berada di desa Lerep termasuk wilayah Puskesmas Lerep. Pelaksanaan BELKAGA di wilayah Puskesmas Lerep dibagi selama bulan Oktober di enam wilayah binaan termasuk desa Lerep. BELKAGA desa Lerep serentak dilaksanakan tanggal 16 - 19 Oktober 2019 di semua dusun / RW. Belkaga di wilayah Kampung KB "Manggar Lestari" Indrokilo dilaksanakan tanggal 16 - 19 Oktober 2019 bertempat di rumah ibu Amroni yang mana sebagai tempat untuk posyandu balita. Diharapkan dengan POPM Penyakit Kaki Gajah ini seluruh warga Kampung KB "Manggar Lestari" Dusun Indrokilo Lerep dapat terlindungi dari penyakit Kaki Gajah.