KETAHANAN KELUARGA BERBASIS KELOMPOK KEGATAN
TAWANGREJO
Dipublikasi pada 16 October 2020
Deskripsi
Penyampaian materi tentang Mekanisme Pengurusan IzinPangan Industri Rumah Tangga :
Bisnis rumahan dapat dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM). Sistem bisnis ini kian berkembang dan menjadi salah satu penunjang dalam roda perekonomian masyarakat. Akan tetapi, ada syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, yaitu mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama untuk produk jenis makanan atau minuman. SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah. SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP
memenuhi syarat
3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan
SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
Sesi Kegiatan Ekonomi