KEGIATAN OPERASIONAL KELOMPOK KERJA (POKJA) KAMPUNG KB (OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN KAMPUNG KB)
Deskripsi
Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden
Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi
Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas. Inpres
yang dapat diakses pada laman JDIH
Sekretariat Kabinet ini bertujuan untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memberdayakan serta memperkuat institusi
keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas di
setiap desa/kelurahan. “Menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah
secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam rangka mengoptimalkan
penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas melalui penyediaan data keluarga
dan dokumen kependudukan, perubahan perilaku keluarga, peningkatan cakupan
layanan dan rujukan pada keluarga, dan penataan lingkungan keluarga,” instruksi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres ini. Instruksi
tersebut ditujukan Presiden Jokowi kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga
serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di tanah air. Adapun
menteri dan kepala lembaga tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Dalam Negeri
(Mendagri), Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepala Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Melalui
Inpres, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran
terkait, mulai dari Menko PMK, Mendagri, Mendes PDTT, Menteri PPN/Kepala
Bappenas, Kepala BKKBN, hingga para kepala daerah. “Penetapan
kebijakan dan pengambilan langkah-langkah dalam meningkatkan kualitas keluarga
melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas dilaksanakan
secara terintegrasi dan konvergen sebagaimana tercantum dalam lampiran
Instruksi Presiden ini,” disebutkan dalam Inpres.