KEGIATAN OPERASIONAL KETAHANAN KELUARGA BERBASIS POKTAN (OPTIMALISASI DANA DESA UNTUK PENANGANAN STUNTING)
Deskripsi
Dalam hal terdapat arahan
kebijakan Pemerintah, prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa
sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Tata kelola keuangan
pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.
a. pengelolaan
advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi
digital electronic-Human Development Worker (e-HDW);
b. tindakan
promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah Desa sehat;
c. peningkatan
layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan:
1) kesehatan
ibu dan anak;
2) konseling
gizi;
3) air bersih
dan sanitasi;
4) perlindungan
sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap
jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;
5) pendidikan
tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina
Keluarga Balita (BKB);
6) upaya
pencegahan perkawinan anak;
7) pendayagunaan
lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan
Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka
penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak
sekolah.
8) peningkatan
kapasitas bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan
pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan
9) pemberian
insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan
pendidik
pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi kewenangan Desa.