KEGIATAN OPERASIONAL KETAHANAN KELUARGA BERBASIS POKTAN (OPTIMALISASI DANA DESA UNTUK PENANGANAN STUNTING)

TAWANGREJO
Dipublikasi pada 09 August 2022

Deskripsi

Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah, prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Tata kelola keuangan pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.

a.  pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW);

b. tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah Desa sehat;

c. peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan:

1) kesehatan ibu dan anak;

2) konseling gizi;

3) air bersih dan sanitasi;

4) perlindungan sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap

jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;

5) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina

Keluarga Balita (BKB);

6) upaya pencegahan perkawinan anak;

7) pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan

Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah.

8) peningkatan kapasitas bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan

pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan

9) pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan

pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi kewenangan Desa.

Sesi Kegiatan Kasih Sayang

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan