Razia masker bekerjasama dengan kepolisian dan pamong praja

Kemenangan Tani
Dipublikasi pada 24 November 2020

Deskripsi

Di masa pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas diluar rumah yakni memakai masker, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Walikota Medan No 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebisaan Baru.

Pemerintah Kecamatan Medan Tuntungan bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan, Kapolsek Delitua, Koramil 07/MT, Lurah serta Kepala Lingkungan kembali menggelar razia masker pada Selasa (24/11).

Razia yang dilakukan di Jalan Jamin Ginting Simpang Rumah Sakit Adam Malik, Kelurahan Kemenangan Tani menjaring 85 orang yang tidak menggunakan masker, sehingga diberikan hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya serta mengucapkan Pancasila dan kemudian diberikan masker.

#bersamalawancovid19 #pemkomedan #mtuntungan
Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan