Sosialisasi PPKM Level 4
Kemenangan Tani
Dipublikasi pada 27 July 2021
Deskripsi
Demi memutus mata ranta penyebaran virus Covid-19 serta dalam rangka perubahan perilaku adaptasi kebiasaan baru, Wali Kota Medan mengeluarkan surat edaran Wali Kota Nomor 443.2/6512 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.2/6512 tersebut mengatur beberapa hal diantaranya pembelajaran yang dilakukan secara daring, pengaturan WFO dan WFH bagi beberapa sektor, penutupan sementara tempat hiburan dan fasilitas publik serta restoran dan cafe yang diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dan melayani konsumen secara makan ditempat dengan waktu makan 20 menit.
Ketentuan bagi pelaku perjalanan juga termasuk dalam hal yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, dapat membuat Kota Medan lepas dari PPKM serta memutus mata rantai Covid-19.
Tetap patuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Senantiasa terapkan 6 M:
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan
3. Menjaga jarak
4. Menghindari kerumunan
5. Mengurangi mobilitas
6. Melakukan vaksinasi
Sesi Kegiatan Keagamaan