Rembuk Stunting Desa Tulug Balak
Deskripsi
Rembuk stunting Desa merupakan
tangkaian pertemuan yang dilakukan Desa dalam rangka membahas hasil perumusan
kegiatan melalui diskusi terarah (Focus Group Discussion) untuk
membuat membahas dan menetapkan komitmen Desa dalam menetapkan program atau kegiatan
pencegahan dan penanganan konvergensi stunting Desa. Kegiatan ini merupakan
kegiatan Pra Musyarah Desa penyusunan RKP Desa tahun perencanaan (tahun selanjutnya).
Rembuk Stunting Desa ini merupakan
output kegiatan dari diskusi-diskusi kelompok yang dilakukan oleh pemerintah
Desa, lembaga Desa, ataupun pegiatn Desa lainnya melalui forum Rumah Desa
Sehat (RDS) yang membahas kondisi terkini dibidang
kesehatan khususnya dari hasil pemantauan oleh Kader Pembangunan Desa (KPM).
Kegiatan RDS bisa dilakukan dimanapun dan kapapun dengan melihat
kondisi kebutuhan masyarakat Desa khususnya dalam bidang kesehatan dan
pendidikan. Sebab dalam Pasal 3, Perpres
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting ada
beberapa hal dalam melakukan percepatan penurunan stunting dengan kelompok
sasaran meliputi:
1. remaja;
2. calon pengantin;
3. ibu hamil;
4. ibu menyusui; dan
5. anak berusia 0 (nol) –
59 (lima puluh sembilan) bulan.
Artinya kelompok sasaran yang dimaksud diatas perlu dilakukan
pemantauan kondisi terkini dalam hal mendapatkan layanan selayaknya ataupun
belum. Dari inilah perlu dilakukan pembahasan dan diskusi terarah melalui forum
RDS. Dan output dari forum-forum kelompok untuk menjadi pembahasan lanjutan di
rembuk stunting daan menjadi rekomendasi prioritas program dan kegiatan
pembangunan Desa dalam percepatan penurunan stunting Desa.
Adapun peserta rembuk stunting Desa, meliputi:
1. Pemerintah Desa;
2. Badan
Permusyawaratan Desa (BPD);
3. Tim perencana
kegiatan desa;
4. LKD (Unsur
PKK, KPMD/KPM, Kader Posyandu, dan lainnya);
5. Tenaga
Kesehatan (Bidan Desa, Ahli gisi dari UPT Kesehatan, dan lainnya);
6. Tenaga
Pendidik (PAUD, TK, SD, SLTP, dan SLTA);
7. Pelaku program
terkait penanganan stunting (KUA, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dan
lainnya); dan
8. Tokoh
Masyarakat (Tokoh Agama, kelompok lainnya).