Gambaran Umum
gambaran umum
PROFIL DESA KABA KABA, TABANAN
Kelurahan Kaba-Kaba merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Kediri, Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan, Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Mengenai Batas-batas wilayah Desa Kaba-Kaba yaitu di sebelah utara berbatasan dengan Desa Nyambu, di sebelah timur berbatasan dengan Desa Cepaka, di sebelah selatan berbatasan dengan Desa Munggu Kabupaten Badung, dan di sebelah barat berbatasan dengan Desa Buwit. Desa Kaba- Kaba ini pula terletak kira-kira 8 Km dari Pusat Pemerintahan Kecamatan, berjarak 18 Km dari Pusat Pemerintahan Kota Administratif, berjarak 10 Km dari Ibukota Kabupaten Tabanan, dan berjarak 21 Km dari Kota Denpasar. Desa Kaba- Kaba yang berada di Kabupaten Tabanan ini tumbuh dan berkembang sebagai sebuah Desa Adat, disamping pula sebagai pemerintahan Desa dinas yang kini telah melembaga dalam masing-masing bentuk dan susunan pemerintahan Desa.
Desa Kaba-Kaba ini, termasuk dataran rendah yang berada pada ketinggian 115 M dari permukaan laut, dengan luas wilayah Desa adalah 625.500 Ha. Secara administratif Desa Kaba-Kaba, pada zaman penjajahan Belanda pernah tergabung dalam 1 desa adat dengan desa-desa yang lain. Namun sekarang kenyataannya telah mengalami pemekaran kembali menjadi 4 Desa yaitu: Desa Buit, Desa Nyambu, Desa Cepaka dan Desa Kaba- Kaba yang terdiri dari 3 Banjar Adat yaitu Br. Buading, Br. Dualang dan Br. Dauh Peken. Dengan memiliki 7 orang pengurus Desa Adat dan 48 orang sebagai pengurus Banjar Adat. Tiap-tiap banjar harus diisi dengan orang yang berketurunan krama desa pokok dengan maksud segala keputusan dapat mencerminkan aspirasi krama desa adat. Tiap-tiap banjar mengangkat kelian banjar dari keluarga keturunan dan dipilih secara musyawarah pada rapat-rapat yang berlangsung secara demokratis. Semua banjar tersebut tergabung menjadi satu pemerintahan desa adat dengan memiliki 33 buah Pura Sad Kahyangan, 4 buah Pura Kahyangan Tiga, dan 2 buah Pura Subak. Desa Kaba-Kaba bila ditinjau sebagai desa adat adalah merupakan masyarakat hukum dimana masyarakatnya bertempat tinggal bersama pada suatu tempat dalam arti penduduk harus mentaati peraturan-peraturan atau awig-awig yang berlaku di desa setempat untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dan terikat pada tempat pemujaan yang dinamakan kahyangan desa.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 8592
Jumlah Kepala Keluarga 2035
Jumlah PUS 150
Keluarga yang Memiliki Balita 200
Keluarga yang Memiliki Remaja 150
Keluarga yang Memiliki Lansia 75
Jumlah Remaja 500
Total
0Total 0
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Ni Made Susi Mariati 197803232024212002 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
10 orang pokja terlatih dari 10 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
Data Rutin BKKBN Potensi Desa |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |