PENYULUHAN PTSL

KIDAL
Dipublikasi pada 21 March 2024

Deskripsi

PTSL merupakan prosedur pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersama-sama untuk pertama kalinya. Proses ini mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa, kelurahan, atau entitas setingkat dengan itu. Program ini bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, yang diimplementasikan oleh pemerintah.

PTSL, yang umumnya dikenal dengan istilah sertifikasi tanah, merupakan implementasi dari kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, masyarakat yang telah memperoleh sertifikat dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai modal pendukung untuk usaha yang berdaya dan berhasil guna, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan hidup mereka.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan