Pengukuhan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Se-Kecamatan Tanjung Palas Utara

SEGHUNYENG
Dipublikasi pada 22 October 2018

Deskripsi

Camat Tanjung Palas Utara mengukuhkan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Se-Kecamatan Tanjung Palas Utara yakni Desa Pimping, Desa Kelubir, Desa Karang Agung, Desa Panca Agung, Desa Ardi Mulyo dan Desa Ruhui Rahayu.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala DPPPAPPKB Kabupaten Bulungan, Forkompimca dan masyarakat Tanjung Palas Utara.

Sebelum dikukuhkan sosialisasi terkait PATBM ini telah dilakukan sejak bulan Agustus 2018. PATBM itu sendiri adalah sebuah Gerakan dari jaringan atau kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM ini merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya – upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku untuk memberikan perlindungan kepada anak. 

Maksud dari Gerakan PATBM adalah untuk memberdayakan kapasitas masyarakat agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan anak yang ada di masyarakat secara mandiri. Gerakan PATBM ini bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan menanggapi kekerasan terhadap anak. Sasaran dari gerakan PATBM adalah Anak yaitu meningkatkan kemampuan anak untuk melindungi hak – haknya termasuk melindungi dirinya sendiri, Keluarga yaitu penguatan ketrampilan pola asuh anak dan penguatan ketrampilan hidup serta sasaran bagi Masyarakat yaitu membangun dan memperkuat norma yang ada di masyarakat.

PATBM ini bukan merupakan kegiatan yang baru tapi gerakan ini hanya untuk memperkuat struktur perlindungan anak yang sudah ada di masyarakat. Walaupun PATBM hanya berupa gerakan tapi harus ada regulasi dan tata kelola pengorganisasiannya, baik pengorganisasian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan juga di tingkat desa/kelurahan.

Regulasi dan Tata kelola pengorganisasian PATBM membutuhkan fasilitator PATBM baik di tingkat nasional, provinsi, Kabupaten/kota dan aktivis desa/kelurahan. Dalam pengembangan PATBM di Desa/kelurahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota di bantu oleh Fasilitator PATBM yang telah terlatih. Kegiatan – kegiatan PATBM di tingkat desa/kelurahan, secara teknis digerakan oleh orang – orang yang peduli dan secara sukarela bersepakat menjadi kader/aktivis dalam tim kerja PATBM.


Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan