Gambaran Umum


Kampung KB “SEGHUNYENG” Desa Pimping

Desa Pimping adalah nama suatu wilayah di Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan, yang menurut beberapa tokoh masyarakat setempat awalnya adalah nama buah yang dikenal dengan nama “KUMPIA” oleh masyarakat Kayan Uma Apan pada waktu itu. Buah tersebut hidup disepanjang tepi sungai ex perladangan. Pada waktu tersebut belum adanya kepala desa yang memimpin daerah tersebut, masyarakat hanya mengenal Ketua adat/Kepala Suku/Tua-Tua adat yang memimpin daerah tersebut yang pertama adalah UKU YOB, wilayah kepemimpinannya daerah hulu (cikal bakal Desa Pimping) dan wilayah hilir (cikal bakal Desa Pejalin) dengan batas wilayah Sungai Urang menuju gunung Kuwai (pertemuan dengan sungai Pimping menuju gunung Lapan- Lapan bertemu dengan hulu sungai Keluid mendekati gunung Rego turun menuju sungai Mentadau kemudian menyusuri kaki gunung Rego melalui sungai Melutok selanjutnya menuju kuala sungai Sepatung dan berakhir di sungai Ancam sebelah kanan (pertemuan hulu sungai Sangkulami dan hulu sungai Pimping, hulu sungai Resak kemudian pematang gunung Bentiang terakhir turun dan melintas rawa menuju kuala sungai Urang)). Dengan adanya perkembangan masyarakat, lambat laun nama buah tersebut menjadi nama sebuah desa yang sekarang dikenal dengan nama PIMPING.

Kampung KB Desa Pimping dibentuk dan dicanangkan pada tanggal 17 November 2017 melalui rapat antara Pemerintah Desa Pimping, masyarakat serta OPD KB Kabupaten Bulungan sebagai fasilitator setelah sebelumnya melakukan pendataan dan pemetaan potensi wilayah yang mencakup potensi pengelola, potensi kegiatan serta potensi pelayanan. Selanjutnya Desa Pimping memenuhi prasyarat dan kriteria pembentukan Kampung KB yakni prasyarat bahwa terdapat adanya dukungan dan dukungan dari Pemerintah Desa setempat serta memenuhi kriteria sasaran utama dimana Desa Pimping termasuk jumlah keluarga pra sejahteranya diatas rata-rata tingkat desa di kecamatan dan jumlah peserta KB aktif masih rendah.

Dalam perjalanannya Kampung KB Desa Pimping sejak terbentuk hingga pertengahan tahun 2018 masih belum menunjukkan perubahan signifikan sebagaimana tujuan pembentukan Kampung KB yakni Meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat melalui program KKBPK yang terintegritasi dengan sektor pembangunan lainnya, hal ini disebabkan pengurus Pokja Kampung KB belum pernah memperoleh pelatihan pengelolaan Kampung KB. Walaupun ada perubahan dibeberapa segmen program KKBPK seperti meningkatnya intensitas penyuluhan/KIE baik oleh Kader IMP maupun PLKB/PKB namun belum mampu mengajak Pokja Kampung KB dan tokoh formal maupun informal untuk melakukan pembinaan kepada keluarga dan masyarakat di kampung KB.

Selanjutnya saat Kampung KB Desa Pimping dikukuhkan sebagai Kampung KB Percontohan Tingkat Provinsi Kalimantan Utara yakni pada bulan Agustus 2018, PLKB/PKB sebagai pendamping bersama Pemerintah Desa Pimping segera melakukan gerak cepat dengan melaksanakan Pertemuan Pokja Kampung KB dengan agenda pemberian nama untuk memberikan ruh semangat dan menyusun rencana jangka pendek Kampung KB desa Pimping. Adapun hasil dari pertemuan tersebut disepakati dan diputuskan bersama untuk memberi nama Kampung KB Desa Pimping yaitu “Seghunyeng”yang berasal dari bahasa Dayak setempat yang berarti Gotong Royong, maka semangat Seghunyeng/gotong royong inilah yang ingin dijadikan motivasi masyarakat untuk melakukan perubahan bagi Kampung KB Desa Pimping kedepan yang lebih baik. Sehingga sejak saat itu Kampung KB resmi menggunakan Seghunyeng sebagai nama Kampung KBnya.

Pembentukan Kampung KB pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan melaksanakan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) serta pembangunan sektor terkait lainnya untuk mewujudkan keluarga kecil yang berkualitas. Sehingga dengan terbentuknya kepengurusan Pokja Kampung KB di Desa Pimping diharapkan mampu meningkatkan peran serta dalam pembangunan untuk mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat melalui program KKBPK di Kampung KB yang terpadu dan terintegrasi dengan program lainnya baik Pemerintah, Lembaga Non Pemerintah hingga Swasta secara bersama-sama dapat memfasilitasi dan memberikan pendampingan untuk pelaksanaan program KKBPK serta pembangunan sektor terkait.

Terkait Pokja Kampung KB “Seghunyeng” Desa Pimping telah terbentuk melalui musyawarah dan dikukuhkan dengan diterbitkannya SK dari Kepala Desa Pimping (SK terlampir), adapun susunan kepengurusannya sendiri telah memenuhi 11 aspek (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) serta mengacu pada pelaksanaan Delapan Fungsi Keluarga. Pokja Kampung KB “Seghunyeng” Desa Pimping diketuai oleh Kepala Desa yang oleh warga di Desa Pimping dianggap mampu menjadi motor penggerak Kampung KB.


Video : Melihat Gapura Kampung KB Desa Pimping : Buah dari Komitmen

Channel Youtube Kampung KB Ku

Blog : Kampung KB Desa Pimping

Catatan : Liputan Trans7

Sumber : Profil Kampung KB "Seghunyeng" Desa Pimping Tahun 2020

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
2111
Jumlah Kepala Keluarga
560
Jumlah PUS
258
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
127
Keluarga yang Memiliki Remaja
328
Keluarga yang Memiliki Lansia
180
Jumlah Remaja
680
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
194
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
102

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Tidak Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Donasi/ Hibah Masyarakat
Perusahaan (CSR)
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Fahmi Noor F.H.
2147483647
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 1 orang pokja terlatih
dari 1 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Lainnya
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Lainnya