Pemetaan Zona Wilayah Desa Terkait PBB

DESA BERABAN
Dipublikasi pada 23 June 2025

Deskripsi

Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 Pemerintah Desa Beraban bersama Bakeuda Kabupaten Tabanan dan Perwakilan UGM melakukan pemetaan zona wilayah desa terkait PBB. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Adapun objek pajak PBB diantaranya :

1. Objek PBB untuk bumi, seperti ladang, kebun, sawah, pekarangan, tambang, dan tanah.

2. Objek PBB untuk bangunan, seperti rumah tinggal, gedung bertingkat, bangunan usaha, pagar mewah, kolam renang, dan pusat perbelanjaan.

 

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan