Musuawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Tahun 2025
TAJUNG ANOM
Dipublikasi pada 20 January 2025
Deskripsi
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai langkah awal untuk mempersiapkan pelaksanaan Musrenbang. Usulan dan rencana kegiatan tingkat desa maupun kegiatan tingkat kecamatan, dicermati dan dikaji untuk disesuaikan dengan pagu anggaran maupun visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan arah pembangunan Desa Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur.
Peserta Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) terdiri dari berbagai pihak, seperti pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan.
Pihak pemerintah Kepala desa, Perangkat desa, Pejabat kecamatan, Pejabat kelurahan, Perwakilan dinas dan instansi pemerintah.
Pihak masyarakat Warga desa, Tokoh masyarakat, Perwakilan perempuan, Perwakilan kelompok masyarakat rentan termarginalkan, Lembaga kemasyarakatan.
Pihak pemangku kepentingan
- BPD
- Pendamping desa
- Babinsa
- Bhabinkamtibmas
- Perwakilan organisasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)
- Perwakilan generasi muda dan organisasi pemuda
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan