Musyawarah perencanaan Pembangunan( Musrembang) 2025 dalam rangka penyusunan RKPD Kab Tanggamus

TANJUNG JATI
Dipublikasi pada 19 January 2025

Deskripsi

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah yang dilakukan oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga desa untuk menetapkan rencana pembangunan desa. Musrenbang Desa bertujuan untuk menyepakati prioritas pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020 dan Permendagri No.114 Tahun 2014. 

Materi yang dibahas dalam Musrenbang Desa, antara lain: 

·         Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)

·         Daftar prioritas usulan pembangunan desa

·         Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

Dalam Musrenbang Desa, semua pihak yang terlibat menyepakati skala prioritas pembangunan yang akan dilakukan. 

 

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan