MUSYAWARAH PEKON
PEKONGUNUNGDOH
Dipublikasi pada 19 May 2025
Deskripsi
Musyawarah Desa
(Musdes) adalah forum pertemuan
yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur
masyarakat desa untuk membahas dan mengambil keputusan atas berbagai hal
terkait pembangunan, pengelolaan sumber daya, serta masalah-masalah penting
yang menyangkut kepentingan masyarakat desa.
Musyawarah desa merupakan salah satu
prinsip penting dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Proses musyawarah
ini didasarkan pada prinsip partisipasi, keterbukaan, dan demokrasi, sehingga
keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan dan kebutuhan warga
desa.
Fungsi dan Tujuan Musyawarah Desa:
- Pengambilan Keputusan Bersama:
- Membahas dan memutuskan berbagai
hal yang menjadi prioritas desa, seperti perencanaan pembangunan,
pemanfaatan dana desa, dan peraturan-peraturan desa.
- Partisipasi Warga:
- Memberikan ruang bagi masyarakat
untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran terkait dengan pembangunan
dan tata kelola desa.
- Transparansi:
- Mendorong akuntabilitas dan
keterbukaan dalam pengelolaan anggaran, program, dan kegiatan desa,
seperti pembahasan APBDes atau APBDes Perubahan.
- Penyelesaian Masalah Desa:
- Menjadi wadah untuk menyelesaikan
permasalahan yang muncul di desa, baik dalam aspek pembangunan, sosial,
maupun hukum.
Sesi Kegiatan Sosial Budaya