Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten / Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB
Deskripsi
SURABAYA,
15 Agustus 2022 – “Bahaya Narkoba dan Strategi Pencegahannya”. Itulah tema yang
diangkat oleh Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN)
DPW Jatim dalam acara Pemberdayaan dan Peningkatan Peran serta Organisasi
Kemasyarakatan Tingkat Kabupaten / Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan
Pembinaan Kesertaan Ber-KB yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kota Surabaya di Balai RW VIII Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya,
pagi tadi.
Ketua
LRPPN DPW Jatim, Drs. Siswanto menjelaskan bahwa narkoba merupakan salah satu
dari tiga hal yang dinyatakan darurat selain korupsi dan terorisme. Hal ini
selaras dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rakornas
Gerakan Nasional Penanganan Narkoba dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas
2045.
Beliau
juga menuturkan bahwa ada 9 permasalahan utama penyalahgunaan narkoba di
Indonesia menjadi salah satu yang dinyatakan darurat, antara lain letak
geografis yang terbuka, jumlah penduduk yang besar, peredaran gelap yang tak
hanya menyasar kaum dewasa dan remaja tetapi juga anak – anak, minimnya faskes
dan layanan rehabilitasi pecandu narkoba, stigma terhadap penyalahguna narkoba
sehingga takut melaporkan diri, lemahnya sistem hukum mengenai penyalahgunaan
narkoba, modus operandi dan aneka jenis narkoba yang terus berkembang, Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) yang dijadikan pasar gelap peredaran narkoba, dan
sebanyak Rp63.1 triliun total kerugian yang diakibatkan oleh penyalahgunaan
narkoba. Dalam hal pengelompokan penggunaan narkoba, beliau menjelaskan sekitar
59% pemakai merupakan pekerja, 24% pelajar, dan sisanya merupakan pemakai umum.
Dampak sebagai akibat penyalahgunaan narkoba antara lain halusinasi dan
disorientasi, penuaan dini, rentan akan penyakit, overdosis (OD), atau bahkan
jika tidak ditangani dengan tepat maka akan menimbulkan kematian.
Kegiatan
ini diharapkan agar masyarakat di wilayah Surabaya khususnya di Sawunggaling,
Wonokromo ini dapat menyadari bahaya penyalahgunaan narkoba. Drs. Siswanto
mengharapkan kepada seluruh warga Kecamatan Wonokromo khususnya daerah
Kelurahan Sawunggaling agar melapor jika anggota keluarga, tetangga, dan
kerabat mereka terbukti menggunakan narkoba segera melapor ke IPWL (Instansi
Penerima Wajib Lapor) Rehabilitasi Narkoba agar yang bersangkutan bisa
melakukan rehabilitasi sehingga dapat menurunkan persentase pengguna narkoba
secara salahguna.