RAPAT KOORDINASI KECAMATAN
Deskripsi
Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) Terpadu adalah mekanisme untuk mengintegrasikan serta
mengkolaborasikan sumber daya dan fungsi dari para pemangku kepen�ngan di kecamatan guna
meningkatkan penyediaan pelayanan dasar.
Bentuk
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten. UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kabupaten
memberi kewenangan kepada kecamatan untuk melaksanakan sebagian tugas otonomi daerah dan tugas
atribu�f. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya, camat memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan
dari Bupa�. Atas dasar tersebut, kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten mempunyai peran
strategis sebagai ujung tombak pelayanan serta barometer kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Peran strategis inilah yang perlu didukung oleh seluruh pemangku kepen�ngan di daerah. Rapat
Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) Terpadu adalah mekanisme untuk melibatkan para pemangku
kepen�ngan di wilayah kecamatan khususnya dalam penyusunan rencana pembangunan termasuk
perbaikan pelayanan dasar.