RAPAT KOORDINASI KECAMATAN

GUNUNG SUGIH BESAR
Dipublikasi pada 17 January 2024

Deskripsi

Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) Terpadu adalah mekanisme untuk mengintegrasikan serta mengkolaborasikan sumber daya dan fungsi dari para pemangku kepen�ngan di kecamatan guna meningkatkan penyediaan pelayanan dasar. Bentuk Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kabupaten memberi kewenangan kepada kecamatan untuk melaksanakan sebagian tugas otonomi daerah dan tugas atribu�f. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya, camat memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupa�. Atas dasar tersebut, kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten mempunyai peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan serta barometer kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Peran strategis inilah yang perlu didukung oleh seluruh pemangku kepen�ngan di daerah. Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) Terpadu adalah mekanisme untuk melibatkan para pemangku kepen�ngan di wilayah kecamatan khususnya dalam penyusunan rencana pembangunan termasuk perbaikan pelayanan dasar.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan