Gambaran Umum
1.1 Administrasi Umum
Kelurahan Lontar termasuk wilayah geografis kecamatan Sambikerep yang merupakan bagian dari wilayah Surabaya Barat. Wilayah kelurahan Lontar mencakup luas 584.631 Ha. Secara administratif, batas-batas wilayah kelurahan Lontar adalah sebagai berikut:
Batas Wilayah Sebelah Utara : Kelurahan Manukan Kulon dan Kelurahan Manukan Wetan
Batas Wilayah Sebelah Timur : Kelurahan Pradah dan Kelurahan Kali Kendal
Batas Wilayah Sebelah Selatan : Kelurahan Lidah Wetan
Batas Wilayah Sebelah Barat : Kelurahan Sambikerep
Kantor kelurahan Lontar bertempat di jalan raya lontar nomor 5 kecamatan Sambikerep, Surabaya. Gedung kelurahan Lontar memiliki luas tanah 1.100 m2 dan luas gedung 700 m2. Gedung ini dibangun pada tahun 2019 dengan status kepemilikan tanah BTKD, kondisi gedung bertingkat dan baik, serta terdapat balai kelurahan dengan status kepemilikan di pemkot. Wilayah RW 05 kelurahan Lontar terletak di jalan raya lempung tama nomor 78A Lontar, kecamatan Sambikerep. RW ini terdiri dari 11 Rukun Tetangga (RT) sekaligus merupakan wilayah yang dipilih sebagai wilayah Kampung Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS-RPA).
1.2 Administrasi Kependudukan
Kelurahan Lontar terdapat 9.232 kepala keluarga, jumlah penduduk mencapai 28.734 orang dengan penduduk laki-laki sebanyak 14.979 orang dan penduduk perempuan 15.201 orang.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 28416
Jumlah Kepala Keluarga 7002
Jumlah PUS 3335
Keluarga yang Memiliki Balita 1085
Keluarga yang Memiliki Remaja 3524
Keluarga yang Memiliki Lansia 2120
Jumlah Remaja 1182
Total
3025Total 310
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Indrias Sugesty Mahardika, S.K.M., M.Kes 198309192010012007 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
20 orang pokja terlatih dari 20 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |