sosialisasi vaksin covid oleh bhabinkamtibmas
PASIR KERANJI
Dipublikasi pada 15 December 2021
Deskripsi
sosialisasi vaksin covid oleh bhabin kamtibmas
bhabin kamtibmas mengantarkan langsung undangan untuk melaksanakan vaksinasi pada hari kamis 16 desember 2021 di gedung serba guna desa pasir keranji. kepada warga yang belum divaksin, bhabinkamtibmas juga menjelaskan kepada warga, sanksi bagi warga memenuhi persyaratan namun tidak bersedia divaksin.
sanksi bagi warga yang menolak untuk divaksin, sesuai pasal 13 ayat 4 perpres nomor 14 tahun 2021:
1. Apabila mendapatkan bantuan dari pemerintah akan ditunda/dihentikan.
di tunda/ penghentian pelayanan administrasi di pemerintahan.
3. Denda
Sesi Kegiatan Kasih Sayang