sosialisasi vaksin covid oleh bhabinkamtibmas

PASIR KERANJI
Dipublikasi pada 15 December 2021

Deskripsi

sosialisasi vaksin covid oleh bhabin kamtibmas

bhabin kamtibmas mengantarkan langsung undangan untuk melaksanakan vaksinasi pada hari kamis 16 desember 2021 di gedung serba guna desa pasir keranji. kepada warga yang belum divaksin, bhabinkamtibmas juga menjelaskan kepada warga, sanksi bagi warga memenuhi persyaratan namun tidak bersedia divaksin.

sanksi bagi warga yang menolak untuk divaksin, sesuai pasal 13  ayat 4 perpres nomor 14 tahun 2021:

1. Apabila mendapatkan bantuan dari pemerintah akan ditunda/dihentikan.

di tunda/ penghentian pelayanan administrasi di pemerintahan.

3. Denda

Sesi Kegiatan Kasih Sayang

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan