Konsultasi hukum

PASIR KERANJI
Dipublikasi pada 11 January 2022

Deskripsi

Bhabinkamtibmas sebagai Problem Solver ( perihal perkara KDRT di desa binaan Bhabinkamtibmas), Bhabinkamtibmas menjelaskan kepada warga bahwasanya di dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 ( ttg PKDRT)  juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : mencegah KDRT, Memberikan perlindungan kepada korban,memberikan pertolongan darurat serta Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan  (vide pasal 15 UU PKDRT)

📸 Bhabinkamtibmas menerima warga Konsultasi Hukum, di  Pos Singgah Bhabinkamtibmas Desa Pasir Keranji Polsek pasir penyu.👮‍♂️
Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan