Konsultasi hukum
PASIR KERANJI
Dipublikasi pada 11 January 2022
Deskripsi
Bhabinkamtibmas sebagai Problem Solver ( perihal perkara KDRT di desa binaan Bhabinkamtibmas), Bhabinkamtibmas menjelaskan kepada warga bahwasanya di dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 ( ttg PKDRT) juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : mencegah KDRT, Memberikan perlindungan kepada korban,memberikan pertolongan darurat serta Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan (vide pasal 15 UU PKDRT)
📸 Bhabinkamtibmas menerima warga Konsultasi Hukum, di Pos Singgah Bhabinkamtibmas Desa Pasir Keranji Polsek pasir penyu.👮♂️
Sesi Kegiatan Perlindungan